| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana mestinya terhadap Penggugat;
- Menyatakan Tergugat adalah Pihak yang Beritikad Tidak Baik (Bad Faith);
- Menyatakan Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023, Akta Nomor 02 tanggal 07 Pebruari 2024, Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023 tentang Jaminan Fidusia, dan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00605064.AH-1 tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah Sah;
- Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 414.337.778,00 (empat ratus empat belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) terhitung sejak diputuskan perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas bangunan yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat I Nomor 150 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum;
- Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya.
|