| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 24/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN.Niaga Sby | 1.Agoeng Boedhiantara, SH 2.Moh. Zakaria Anshori, SH., MH. |
2.PT. Bank Shinhan Indonesia 3.Niko Bagus Karuniawan 4.Malinda Dwi Septian |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lainnya | |||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2026/PN.Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan batal pelunasan dan/atau pembayaran secara lunas utang atas nama NIKO BAGUS KARUNIAWAN in casu Tergugat II yang pada saat itu merupakan Debitor Tergugat I yang telah dibayarkan secara lunas oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I selaku Kreditor.
4.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan uang pelunasan utang atas nama NIKO BAGUS KARUNIAWAN in casu Tergugat II selaku Debitor yang telah dibayarkan kepada Tergugat I selaku Kreditor sebesar Rp.1.928.508.659,00..(Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) secara tanggung renteng, secara lunas dan seketika kepada Para Penggugat selaku Tim Kurator MALINDA DWI SEPTIAN (Dalam Pailit).
5.Menyatakan uang tunai sebesar Rp. 1.928.508.659,00..(Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat I merupakan harta pailit MALINDA DWI SEPTIAN (Dalam Pailit).
6.Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk memasukkan uang tunai sebesar Rp.1.928.508.659,00..(Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) kedalam boedel pailit/Daftar Harta Pailit MALINDA DWI SEPTIAN (Dalam Pailit).
7.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
