Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat masih beritikad baik sebagai debitur dalam pembayaran angsuran kredit kepada Tergugat sebagai kreditur;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan baik materiil dan inmateriil kepada Penggugat, meliputi :
- kerugian materiil meliputi penutupan rekening nomor 003606995540 dan nomor 003590826347 senilai Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah);
- kerugian inmateriil meliputi nama baik Penggugat dikalangan perbankan yang tidak bisa dinilai namun cukup pantas bila dinilai dengan uang sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian (Vergelijkende beslag) terhadap sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya masing-masing tertulis pemegang hak atas nama Lesmono Tjondro, antara lain :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 3954/Kel. Ploso, Surat Ukur tanggal 29-09-2005 nomor 1931/Ploso/2005 luas 533 M2 atas nama Lesmono Tjondro yang terletak di jalan Ploso Bogen II No.81-A Surabaya ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 619/Kel. Ploso, Surat Ukur tanggal 09-04- 2001 nomor 955/Ploso/2001 luas 163 M2 atas nama Lesmono Tjondro yang terletak di jalan Bogen Krajan I-18 Surabaya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1939/Kel. Tanah Kalikedinding, Surat Ukur tanggal 06-09-1999 nomor 484/Tanah Kalikedinding/1999 luas 500 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1980/Kel. Tanah Kalikedinding, Surat Ukur tanggal 20-12-1999 nomor 579/Tanah Kalikedinding/1999 luas 960 M2 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2954/Kel. Tanah Kalikedinding, Surat Ukur tanggal 16-08-2007 nomor 35/Tanah Kalikedinding/1999 luas 500 M2 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 195/Kel. Pradah Kalidendal, Gambar Situasi tanggal 06-11-1993 nomor 1407/1993 luas 203 M2, atas nama Lesmono Tjondro;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 3629/Kel. Pradah Kalidendal, Gambar Situasi tanggal 14-03-1990 nomor 883/S/1990 luas 202 M2, atas nama Lesmono Tjondro;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2615/Kel. Gading, Gambar Situasi tanggal 07-06-1994 nomor 5497/94 luas 200 M2, atas nama Lesmono Tjondro dibebani Hak Tanggungan 1 sebesar Rp. 2.213.000.000,- (dua milyar dua ratus tiga belas juta rupiah) ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 3366/Kel. Ploso, Surat Ukur tanggal 30-4-2002 nomor 1268/Ploso/2002 luas 154 M2, atas nama Lesmono Tjondro ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 52/Desa Ketajen, Gambar Situasi tanggal 16-04-1990 nomor 2946/1990 luas 1.478 M2 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 336/Desa Gedangan, Gambar Situasi tanggal 16-04-1992 nomor 2282/1992 luas 2.142 M2 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 106/Desa Ketajen, Gambar Situasi tanggal 7-09-1992 nomor 4459/1990 luas 1.070 M2 ;
8. Menghukum masing-masing kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini ;
9. Menyatakan Putusan Perkara ini di Putus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding ataupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|