| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DANI RIDWAN pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret di tahun 2026, bertempat di rumah Jl. Kejambon 2/73 Rt.06 Rw.12 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dari rumah dengan tujuan ke rumah saksi Ernawati Jl. Kejambon 2/73 Rt.06 Rw.12 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya, sesampainya di rumah saksi Ernawati saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka kemudain terdakwa mengucapkan salam namun tidak ada yang keluar dari dalam rumah dan rumah tempat sepi, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saat berada berada di dalam rumah terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam Nopol L-6170-NX milik saksi Ernawati tanpa seijin pemiliknya,
- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam Nopol L-6170-NX milik saksi Ernawati ke rumah saksi Saiful Arif bin Mudin (alm.) di daerah Dolly sekitar Kuburan Jarak Jl. Mataram untuk meminta menjualkan sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun saksi Saiful Arif bin Mudin (alm.) menolaknya dengan alasan motor tersebut tidak akan laku terjual dengan harga tersebut dengan kondisi kendaraan yang tidak memungkinkan, kemudain terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam Nopol L-6170-NX milik saksi Ernawati tersebut kepada saksi Saiful Arif bin Mudin (alm.) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi Saiful Arif bin Mudin (alm.) melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut didalam jok berisikan 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam Nopol L-6170-NX an. Jafry alamat Jl. Keputran Kejambon 2/53 Surabaya dan 1 (satu) set jas hujan dan disetujui oleh saksi Saiful Arif bin Mudin (alm.), kemudain uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk deposit judi online, dan kebutuhan terdakwa sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Saiful Arif bin Mudin (alm.) menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |