Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby DIAN PRANATA DEPARI, S.H.,M.H Edy Suyitno Bin Kuswanto Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1411/M.5.17/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PRANATA DEPARI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edy Suyitno Bin Kuswanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa Terdakwa EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau Pengendali atau Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya serta dengan H. MUNANDAR, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 sekaligus selaku Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 1-A Penatu Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau pada tempat-tempat lain di Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa Terdakwa EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau Pengendali atau Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya serta dengan H. MUNANDAR, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 sekaligus selaku Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 1-A Penatu Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau pada tempat-tempat lain di Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya