Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1586/Pdt.P/2025/PN Sby Lifiana Rumintang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1586/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lifiana Rumintang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nihrul Bahi Alhaidar, SHLifiana Rumintang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran  No. Sebelas yang dikeluarkan oleh Kantor Kantor Catatan Sipil Lombok Tengah tertanggal 11 Mei 1985 dari yang semula tertera LIFIANA kemudian dirubah menjadi LIFIANA RUMINTANG, tempat lahir di Lombok Tengah, tanggal lahir 13 April 1962, anak perempuan dari Made Rumintang dan istrinya bernama Made Sulendry.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan terkait penambahan nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar dicatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak