Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH NASIK BIN H. ABDURAHMAN pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 No. 23, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2029, Terdakwa membeli Narkotika jenis Extacy berwarna Pink kepada Sdr. ROHIM (DPO) sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membeli secara langsung di daerah Rabasan Madura dengan bertemu langsung Sdr. ROHIM (DPO). Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 07 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ROHIM untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pembayaran apabila sudah laku terjual. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Madura di daerah Parseh Bangkalan untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah Narkotika jenis Shabu tersebut diterima Terdakwa, kemudian Terdakwa membawanya pulang dan langsung Terdakwa pecah. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 07 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SINYO (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 No. 23, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya yang digunakan oleh Terdakwa untuk makan.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam rumah yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 No. 23, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di didatangi oleh Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI IDRA TUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 1,596 gram, ± 0,879 gram, ± 1,752 gram, ± 1,187 gram, ± 0,440 gram, ± 0,427 gram, ± 0,425 gram, 2 (dua) kantong plastic berisi masing-masing ¼ (seperempat) butir pil Extacy warna merah muda dengan berat masing-masing Netto ± 0,119 gram, ± 0,169 gram. Kemudian ditemukan 1 (satu) dompet bunga-bunga yang didalamnya berisi 15 (lima belas) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,427 gram, ± 0,169 gram, ± 0,167 gram, ± 0,094 gram, ± 0,061 gram, ± 0,080 gram, ± 0,074 gram, ± 0,086 gram, ± 0, 084 gram, ± 0,044 gram, ± 0,095 gram, ± 0,071 gram, ± 0, 097gram, 0,107 gram, ± 0,062 gram dan 1 (satu) handphone Android merek Infinix dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 1,596 gram , ± 0,879 gram, ± 1,752 gram, ± 1,187 gram, ± 0,440 gram, ± 0,427 gram, ± 0,425 gram, 15 (lima belas) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,427 gram, ± 0,169 gram, ± 0,167 gram, ± 0,094 gram, ± 0,061 gram, ± 0,080 gram, ± 0,074 gram, ± 0,086 gram, ± 0, 084 gram, ± 0,044 gram, ± 0,095 gram, ± 0,071 gram, ± 0, 097 gram, 0,107 gram, ±0,062 gram ndengan berat total seluruhnya ± 9,414 gram, 2 (dua) kantong plastic berisi masing-masing ¼ (seperempat) butir pil Extacy warna merah muda dengan berat masing-masing Netto ± 0,119 gram, ± 0,169 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03171/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ABDULLAH NASIK BIN H. ABDURAHMAN dengan kesimpulan:
- 09100/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,956 gram;
- 09101/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram;
- 09102/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,752 gram;
- 09103/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,817 gram;
- 09104/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,440 gram;
- 09105/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 09106/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,425 gram;
- 09107/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 09108/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
- 09109/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram;
- 09110/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
- 09111/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 09112/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 09113/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 09114/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
- 09115/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 09116/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- 09117/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
- 09118/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 09119/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
- 09120/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 09121/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 09122/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,119 gram;
- 09123/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,169 gram;
Adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH NASIK BIN H. ABDURAHMAN pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 No. 23, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam rumah yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 No. 23, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di didatangi oleh Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI IDRA TUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 1,596 gram, ± 0,879 gram, ± 1,752 gram, ± 1,187 gram, ± 0,440 gram, ± 0,427 gram, ± 0,425 gram, 2 (dua) kantong plastic berisi masing-masing ¼ (seperempat) butir pil Extacy warna merah muda dengan berat masing-masing Netto ± 0,119 gram, ± 0,169 gram. Kemudian ditemukan 1 (satu) dompet bunga-bunga yang didalamnya berisi 15 (lima belas) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,427 gram, ± 0,169 gram, ± 0,167 gram, ± 0,094 gram, ± 0,061 gram, ± 0,080 gram, ± 0,074 gram, ± 0,086 gram, ± 0, 084 gram, ± 0,044 gram, ± 0,095 gram, ± 0,071 gram, ± 0, 097gram, 0,107 gram, ± 0,062 gram dan 1 (satu) handphone Android merek Infinix dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 1,596 gram , ± 0,879 gram, ± 1,752 gram, ± 1,187 gram, ± 0,440 gram, ± 0,427 gram, ± 0,425 gram, 15 (lima belas) kantong plastic yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,427 gram, ± 0,169 gram, ± 0,167 gram, ± 0,094 gram, ± 0,061 gram, ± 0,080 gram, ± 0,074 gram, ± 0,086 gram, ± 0, 084 gram, ± 0,044 gram, ± 0,095 gram, ± 0,071 gram, ± 0, 097 gram, 0,107 gram, ±0,062 gram ndengan berat total seluruhnya ± 9,414 gram, 2 (dua) kantong plastic berisi masing-masing ¼ (seperempat) butir pil Extacy warna merah muda dengan berat masing-masing Netto ± 0,119 gram, ± 0,169 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03171/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ABDULLAH NASIK BIN H. ABDURAHMAN dengan kesimpulan:
- 09100/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,956 gram;
- 09101/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram;
- 09102/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,752 gram;
- 09103/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,817 gram;
- 09104/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,440 gram;
- 09105/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 09106/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,425 gram;
- 09107/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 09108/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
- 09109/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram;
- 09110/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
- 09111/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 09112/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 09113/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 09114/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
- 09115/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 09116/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- 09117/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
- 09118/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 09119/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
- 09120/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 09121/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 09122/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,119 gram;
- 09123/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,169 gram;
Adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |