Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 3.MUHAMMAD NIZAR, SH, MH 4.Rohman Ibrahim, S.H. 5.HASBI ASSIDDIQ, S.H. 6.Widya Paramita, S.H. 7.Bambang Heru S.H. |
AGUS SULAKSONO Alias AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2483/M.5.28/Ft.1/09/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Uraian Dakwaan : Bahwa akibat perbuatan saksi Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Lumajang bersama dengan pihak eksternal saudara Muhamad Khoirul Anam dan Terdakwa AGUS SULAKSONO tersebut telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang sebesar Rp2.080.000.000.000,00 (dua milyar delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Uraian Dakwaan : Bahwa akibat perbuatan saksi Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Lumajang bersama dengan pihak eksternal saudara Muhamad Khoirul Anam dan Terdakwa AGUS SULAKSONO tersebut telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang sebesar Rp2.080.000.000.000,00 (dua milyar delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |