| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.S/2026/PN Sby | RENE ANGGARA, S.H. | PANCA SUKMA SATRIA PANDAWA Bin ZOELKIFLINIAS | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.S/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3025/M.5.43/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa, Terdakwa PANCA SUKMA SATRIA PANDAWA Bin ZOELKIFLINIAS pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di dalam rumah Jl. Tembok Dukuh Gg II No. 17-A Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendakki oleh orang yang berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP. -------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA ------- Bahwa, Terdakwa PANCA SUKMA SATRIA PANDAWA Bin ZOELKIFLINIAS pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di dalam rumah Jl. Tembok Dukuh No. 62 –A Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendakki oleh orang yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
