Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1461/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H MAHFUD ALS. FUD BIN MARHOLLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1461/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3395/M.5.10.3/Eoh.2/ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUD ALS. FUD BIN MARHOLLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

------- Bahwa ia Terdakwa MAHFUD Als. FUD Bin MARHOLLA pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Jl.Wonosari Wetan Baru I / 12-A Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

 

Berawal awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Hasan Als. Hasan Bin Mat Ruli dan saksi Moch Rido’I Als. Ridho Bin M. Sulaiman (Keduanya diperiksa dalam berkas terpisah) menawarkan 1 unit sepeda motor Honda Beat NC11BF1D AT tahun 2013 No.Pol.:S-4128-ZI warna merah No.Ka:MH1JFD226DK519681 No.Sin.: JFD2E2507740 STNK An.ENDRO BUDIARTO Alamat Dusun Mojoanyar Rt.003 Rw.001 Desa Mojotengah Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang milik saksi Puti Yasmine Masyithoh lalu disepakati bertemu pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2025 Jam 23.00 wib di Jl.Wonosari Wetan Baru I / 12-A Kota Surabaya ;

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Hasan Als. Hasan Bin Mat Ruli dan saksi Moch Rido’I Als. Ridho Bin M. Sulaiman lalu saksi Muhammad Hasan Als. Hasan Bin Mat Ruli dan saksi Moch Rido’I Als. Ridho Bin M. Sulaiman  menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat NC11BF1D AT tahun 2013 No.Pol.:S-4128-ZI warna merah No.Ka:MH1JFD226DK519681 No.Sin.: JFD2E2507740 STNK An.ENDRO BUDIARTO Alamat Dusun Mojoanyar Rt.003 Rw.001 Desa Mojotengah Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang milik saksi Puti Yasmine Masyithoh seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) lalu Terdakwa menyetujui penawaran saksi Muhammad Hasan Als. Hasan Bin Mat Ruli dan saksi Moch Rido’I Als. Ridho Bin M. Sulaiman tersebut ;

 

Bahwa setelah 1 unit sepeda motor Honda Beat NC11BF1D AT tahun 2013 No.Pol.:S-4128-ZI warna merah No.Ka:MH1JFD226DK519681 No.Sin.: JFD2E2507740 STNK An.ENDRO BUDIARTO Alamat Dusun Mojoanyar Rt.003 Rw.001 Desa Mojotengah Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang milik saksi Puti Yasmine Masyithoh berada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2025 di SPBU Suramadu daerah Bangkalan Madura Terdakwa menjual sepeda motor tersebut ke Sdr.Sandy (DPO) seharga Rp.2.000.000,- (Tiga juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) lalu uang hasil kejahatan tersebut digunakan Terdakwa membeli handphone merk REDMI warna hijau seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;

 

Bahwa saksi Muhammad Hasan Als. Hasan Bin Mat Ruli dan saksi Moch Rido’I Als. Ridho Bin M. Sulaiman mendapatkan 1 unit sepeda motor Honda Beat NC11BF1D AT tahun 2013 No.Pol.:S-4128-ZI warna merah No.Ka:MH1JFD226DK519681 No.Sin.: JFD2E2507740 STNK An.ENDRO BUDIARTO Alamat Dusun Mojoanyar Rt.003 Rw.001 Desa Mojotengah Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang milik saksi Puti Yasmine Masyithoh tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Muhammad Hasan Als. Hasan Bin Mat Ruli dan saksi Moch Rido’I Als. Ridho Bin M. Sulaiman pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 jam 21.46 Wib didalam garasi rumah kos yang terletak di Jl.Wonocolo Pabrik Kulit I / 1-A Kota Surabaya.

 

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Puti Yasmine Masyithoh mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya