Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
934/Pdt.G/2026/PN Sby 1.PRADITYA ARDINUGROHO, SE
2.DR. EMY SUSANTI, MA
1.BPT Bank Rakyat (PERSERO)
2.MIRZA RENGGA PUTRA, SH, M.Kn
3.JUNIATRI ERNANINGSIH, SH
4.KUKUH MULJO RAHARDJO,SH
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
6.Kantor BPN Kabupaten Sleman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 934/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRADITYA ARDINUGROHO, SE
2DR. EMY SUSANTI, MA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MACHFUDZ, SHPRADITYA ARDINUGROHO, SE
2MUHAMMAD MACHFUDZ, SHDR. EMY SUSANTI, MA
Tergugat
NoNama
1BPT Bank Rakyat (PERSERO)
2MIRZA RENGGA PUTRA, SH, M.Kn
3JUNIATRI ERNANINGSIH, SH
4KUKUH MULJO RAHARDJO,SH
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
6Kantor BPN Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat II sebagai pemilik sah objek jaminan berupa SHN{ Nomor 05763 yang terletak di Desa Widomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi DlY;
  3. Menyatakan Tcrgugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  4. Menyatakan Tergugat I telah melanggar Pasal 1321 KUHPerdata dengan menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden/undue influence) terhadap Para Penggugat yang berada dalam posisi Iemah secara ekonomi;
  5. Menyatakan pelaksanaan Ielang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan SHM Nomor 05763 yang dilaksanakan atau akan dilaksanakan melalui Tergugat V atas pemintaan Tergugat I bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2023 tentang Pctunjuk Pe?aksanaan Le?ang dan UURI No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hükum mengikat;
  6. Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak jaminan SHM Nomor 05763 beserta segala akibat hükum yang timbul daripadanya;
  7. Menghukum Tcrgugat ? dan Tergugat V unluk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi malcriil kepada Para Penggugat sebesar RP. 5.000.000.000.,-(lima miliar rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Pcnggugat sebcsar RP. 10.000.000.000.,-(sepuIuh miliar rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak