Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK BRI MANUKAN ERNIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK BRI MANUKAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.850.705,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok + bunga (belum memperhitungkan denda dan pinalti ketika terjadi pelunasan dikemudian hari) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.  111.056.762,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    10.793.943,-
  • Total Kewajiban                     : Rp.  121.850.705,-

(Seratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No. 5901 dengan luas 39 m2 atas nama ERNIATI yang terletak di Babat Jerawat Kel.Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 5901 dengan luas 39 m2 atas nama ERNIATI yang terletak di Babat Jerawat Kel.Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak