Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT. Joyo Seger Abadi PT. Agregat Prima Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Joyo Seger Abadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Oemar Said Tubagus Arifianto SHPT. Joyo Seger Abadi
Termohon
NoNama
1PT. Agregat Prima Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Agregat Prima Indonesia beserta seluruh akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

 

ROMY JIWAPERWIRA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-29.AH.04.05-2024 tertanggal 1 Maret 2024, yang beralamat kantor di Chambers, Menara Rajawali Lt. 12 Mega Kuningan Lot #5, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

sebagai Tim Pengurus selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat mereka sebagai Para Kurator apabila perkara a quo berlanjut ke dalam proses kepailitan;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU PT Agregat Prima Indonesia serta para kreditornya, melalui surat tercatat atau kurir, untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dibacakan;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU PT Agregat Prima Indonesia untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak