Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2108/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H WIDOYONO ALIAS WIWID BIN KAMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2108/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4821/M.5.10.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDOYONO ALIAS WIWID BIN KAMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa WIDOYONO Als. WIWID Bin KAMAD pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya yang terletak di Jl.Letjen Sutoyo Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa menghubungi Sdr.Pi’I (DPO) memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.14.000.000,- sebanyak ±20 gram yang terbagi menjadi 2 bungkus berisi 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram dan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±5 gram lalu disepakati 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut diranjau di Jl.Pacar Kembang Gang IV Kota Surabaya kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui akun DANA 0838-179-1819 ke rekening BCZ An.Safi’ih sejumlah Rp.14.000.000,- ;

 

Bahwa Terdakwa menghubungi saksi M.Sirotul Mustaqim Bin Suratno (Diperiksa dalam berkas terpisah) untuk mengambil 2 bungkus narkotika jenis sabu total seberat ±20 gram di Jl.Pacar Kembang Gang IV Kota Surabaya agar 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram dikirimkan kepada saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto sedangkan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±5 gram diserahkan kepada Sdr.Imam (DPO) ;

 

Bahwa pada hari Minggu 19 Januari 2025 setelah saksi M.Sirotul Mustaqim Bin Suratno mendapatkan 2 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat total ±20 gram selanjutnya saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto menghubungi saksi M.Sirotul Mustaqim Bin Suratno untuk mengirimkan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram melalui jasa Gojek kemudian saksi M.Sirotul Mustaqim Bin Suratno memasukkan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram dan 1 pipet kaca didalam 1 unit speaker aktif lalu dikirimkan di Jl.Banyu Urip Kidul VI-A No.35 Kota Surabaya kemudian dihari yang sama jam 18.00 Wib  paketan tersebut diterima oleh saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto ;

 

Bahwa Terdakwa mengirimkan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram kepada saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto agar saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto mengirimkan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram kepada Terdakwa di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya yang terletak di Jl.Letjen Sutoyo Medaeng  Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang nantinya akan dijual oleh Terdakwa kepada para tahanan di Rutan Narkotika jenis sabu berat 1 gram seharga Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dijual kepada pembeli yang berada diluar Rutan Medaeng Narkotika jenis sabu berat 1 gram seharga Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan sabu sebanyak Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) s/d Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto mendapatkan upah dari Terdakwa sejumlah Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 570-5068-13 An.Hanaa Syahiirah;

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 jam 20.00 Wib di kamar kos Jl.Banyu Urip Kidul VI-A No.35 Kota Surabaya datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 buah tas warna merah muda dilantai kamar berisi:
    1. 2 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14,166 gram dengan rincian :
  1. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,598 gram,
  2. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,568 gram,
    1. 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,002 gram,
    2. 1 lakban warna hitam
  1. 1 unit speaker aktif berada dilantai kamar kos
  2. Didalam lemari ditemukan 1 bungkus bekas rokok Sampoerna hijau berisi 2 kantong plastic berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat netto ± 1,072 gram dengan rincian :
  1. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,983 gram,
  2. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,089 gram,
  1. 1  handphone merk Vivo warna putih dipegang oleh saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 jam 13.00 Wib di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya yang terletak di Jl.Letjen Sutoyo Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo saksi Tri Nofriyanto, S.H dan saksi Dika Hardiansyah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui jika sabu yang berada di kamar kos saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto adalah miliknya untuk dijual selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru muda berisi komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu ;

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto serta melakukan penyitaan terhadap 2 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14,166 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,598 gram dan  1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,568 gram,  2 kantong plastic berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat netto ± 1,072 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,983 gram dan 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,089 gram, 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,002 gram,1 unit speaker aktif, 1 buah tas warna merah muda, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna hijau, 1 lakban warna hitam, 1  handphone merk Vivo warna putih dan   1 unit handphone merek VIVO warna biru muda selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 2 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14,166 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,598 gram dan  1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,568 gram,  2 kantong plastic berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat netto ± 1,072 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,983 gram dan 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,089 gram, 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,002 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:

  1. 01507 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13,598 gram;
  2. 01508 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,568 gram;
  3. 01509 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,983 gram;
  4. 01510 / 2025/ NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,089 gram;
  5. 01511 / 2025/ NNF : berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram;

Berat total hasil labfor adalah 15,24 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 00881 / NNF / 2025 Tertanggal 5 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md pada Kesimpulannya menyebutkan ; setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ; 01507 - 01511 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 01507 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 13,575 gram
  2. 01508 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,546 gram
  3. 01509 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,961 gram
  4. 01510 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,068 gram
  5. 01511 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi

Berat total sisa hasil labfor adalah 15,15 gram

 

Bahwa diketahui Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 Gram ;

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa WIDOYONO Als. WIWID Bin KAMAD pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya yang terletak di Jl.Letjen Sutoyo Medaeng  Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi ±5 (Lima) Gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu 19 Januari 2025 Terdakwa melalui saksi M.Sirotul Mustaqim Bin Suratno mengirimkan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram kepada saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto agar saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto mengirimkan 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat ±15 gram kepada Terdakwa di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya yang terletak di Jl.Letjen Sutoyo Medaeng  Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ;

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 jam 20.00 Wib di kamar kos Jl.Banyu Urip Kidul VI-A No.35 Kota Surabaya datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 buah tas warna merah muda dilantai kamar berisi:
    1. 2 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14,166 gram dengan rincian :
  1. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,598 gram,
  2. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,568 gram,
    1. 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,002 gram,
    2. 1 lakban warna hitam
  1. 1 unit speaker aktif berada dilantai kamar kos
  2. Didalam lemari ditemukan 1 bungkus bekas rokok Sampoerna hijau berisi 2 kantong plastic berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat netto ± 1,072 gram dengan rincian :
  1. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,983 gram,
  2. 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,089 gram,
  1. 1  handphone merk Vivo warna putih dipegang oleh saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 jam 13.00 Wib di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya yang terletak di Jl.Letjen Sutoyo Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo saksi Tri Nofriyanto, S.H dan saksi Dika Hardiansyah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui jika sabu yang berada di kamar kos saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto adalah miliknya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru muda berisi komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu ;

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Hanaa Syahiirah Binti Rudianto serta melakukan penyitaan terhadap 2 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14,166 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,598 gram dan  1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,568 gram,  2 kantong plastic berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat netto ± 1,072 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,983 gram dan 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,089 gram, 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,002 gram,1 unit speaker aktif, 1 buah tas warna merah muda, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna hijau, 1 lakban warna hitam, 1  handphone merk Vivo warna putih dan   1 unit handphone merek VIVO warna biru muda selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 2 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14,166 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,598 gram dan  1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,568 gram,  2 kantong plastic berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat netto ± 1,072 gram yaitu 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,983 gram dan 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,089 gram, 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,002 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:

  1. 01507 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13,598 gram;
  2. 01508 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,568 gram;
  3. 01509 / 2025 / NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,983 gram;
  4. 01510 / 2025/ NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,089 gram;
  5. 01511 / 2025/ NNF : berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram;

Berat total hasil labfor adalah 15,24 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 00881 / NNF / 2025 Tertanggal 5 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md pada Kesimpulannya menyebutkan ; setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ; 01507 - 01511 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 01507 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 13,575 gram
  2. 01508 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,546 gram
  3. 01509 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,961 gram
  4. 01510 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,068 gram
  5. 01511 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi

Berat total sisa hasil labfor adalah 15,15 gram

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 Gram dari instansi yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya