Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOH. SALEH BIN MAT RAI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.200/M.5.10.3/ENZ.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SALEH BIN MAT RAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa MOH. SALEH BIN MAT RAI pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2025 bertempat di Parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4 Jl. Jendral Basuki Rahmat No. 8-12 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi sdr MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) pada hari tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira jam 24.00 wib memesan Narkotika Golongan I jens Extacy, terdakwa memesan dengan total 100 butir kepada MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri), Setelah ada kesepakatan terdakwa dengan MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) terdakwa melakukan transfer ke rekening BCA No 1852058492 atas nama GAFFAR sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan terdakwa dengan MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) membuat janji didalam diskotik station untuk serah terima Narkotika Golongan I jenis Extacy, sedangkan terdakwa dengan sdr FADLI (DPO) pada hari tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira jam 01:00 wib, terdakwa memesan Narkotika Golongan I jenis Extacy lalu terdakwa dengan FADLI (DPO) membuat janji didalam diskotik station dengan pembayaran uang tunai sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke FADLI (DPO) dan sebaliknya sdr FADLI (DPO) memberikan Narkotika Golongan I jenis Extacy kepada terdakwa. Terdakwa di tangkap petugas kepolisian dikarenakan peredaran gelap narkotika dan hendak menuju diskotik station yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakaan jahat mengenai Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan kemudian pada saat diakukan penggeledahan ditemukan didalam celana dalam yang dipakai oleh terdakwa berupa 1 (satu) plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) tablet warna hijau merah mudah logo LV Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat netto+13,781 gram, (tiga belas koma tujuh ratus delapan puluh satu) gram, 1 (satu) plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan logo TRANSFORMER dengan berat netto +14,240 gram (empat belas koma dua ratus empat puluh) gram, 17 (tujuh belas) tablet warna merah Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 6,819 (enam koma delapan ratus Sembilan belas) gram dan ditemukan uang hasil penjualan Extacy sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet terdakwa, di genggaman tangan terdakwa berupa 1 (satu) HP merk Oppo A5  serta simcardnya yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan pada saat terdakwa introgasi menenai Narkotika Golongan I enis Extacy tersebut, terdakwa mengakui Narkotika Golongan I jens Extacy milik sendiri MOH. SALEH BIN MAT RAI yang didapat dari membeli melalui MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) dan FADLI (DPO) untuk dijual dan di edarkan didalam diskotik station untuk mendapat keuntungan :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10575/NNF/2025 tanggal 21 November 2025, barang bukti ;
  • 32890/2025/NNF ; Berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna hijau merah muda logo “LV” dengan berat netto + 13,781 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 32891/2025/NNF ; Berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna biru hijau logo “TRANSFORMER” dengan berat netto + 14,240 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  •  32892/2025/NNF ; Berupa 17 (tujuh belas) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto + 6,819 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa terdakwa MOH. SALEH BIN MAT RAI pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2025 bertempat di Parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4 Jl. Jendral Basuki Rahmat No. 8-12 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi sdr MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) pada hari tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira jam 24.00 wib memesan Narkotika Golongan I jens Extacy, terdakwa memesan dengan total 100 butir kepada MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri), Setelah ada kesepakatan terdakwa dengan MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) terdakwa melakukan transfer ke rekening BCA No 1852058492 atas nama GAFFAR sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan terdakwa dengan MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) membuat janji didalam diskotik station untuk serah terima Narkotika Golongan I jenis Extacy, sedangkan terdakwa dengan sdr FADLI (DPO) pada hari tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira jam 01:00 wib, terdakwa memesan Narkotika Golongan I jenis Extacy lalu terdakwa dengan FADLI (DPO) membuat janji didalam diskotik station dengan pembayaran uang tunai sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke FADLI (DPO) dan sebaliknya sdr FADLI (DPO) memberikan Narkotika Golongan I jenis Extacy kepada terdakwa. Terdakwa di tangkap petugas kepolisian dikarenakan peredaran gelap narkotika dan hendak menuju diskotik station yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakaan jahat mengenai Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan kemudian pada saat diakukan penggeledahan ditemukan didalam celana dalam yang dipakai oleh terdakwa berupa 1 (satu) plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) tablet warna hijau merah mudah logo LV Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat netto+13,781 gram, (tiga belas koma tujuh ratus delapan puluh satu) gram, 1 (satu) plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan logo TRANSFORMER dengan berat netto +14,240 gram (empat belas koma dua ratus empat puluh) gram, 17 (tujuh belas) tablet warna merah Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 6,819 (enam koma delapan ratus Sembilan belas) gram dan ditemukan uang hasil penjualan Extacy sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet terdakwa, di genggaman tangan terdakwa berupa 1 (satu) HP merk Oppo A5  serta simcardnya yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan pada saat terdakwa introgasi menenai Narkotika Golongan I enis Extacy tersebut, terdakwa mengakui Narkotika Golongan I jens Extacy milik sendiri MOH. SALEH BIN MAT RAI yang didapat dari membeli melalui MOH. GAFFAR Bin BURHAN (ALM) (berkas tersendiri) dan FADLI (DPO) untuk dijual dan di edarkan didalam diskotik station untuk mendapat keuntungan :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10575/NNF/2025 tanggal 21 November 2025, barang bukti ;
  • 32890/2025/NNF ; Berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna hijau merah muda logo “LV” dengan berat netto + 13,781 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 32891/2025/NNF ; Berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna biru hijau logo “TRANSFORMER” dengan berat netto + 14,240 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  •  32892/2025/NNF ; Berupa 17 (tujuh belas) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto + 6,819 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya