Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1794/Pid.Sus/2025/PN Sby | WICAKSONO SUBEKTI R | CAHYO WARDOYO ANAK DARI TOTOK SUMARTO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1794/Pid.Sus/2025/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/4949/M.5.43/Enz.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa CAHYO WARDOYO Anak Dari TOTOK SUMARTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang atau berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP yaitu tempat Terdakwa ditahan serta kediaman para saksi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi AKHMAD SYUHADY dan saksi OKI ARI SAPUTRA selaku anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa atas penangkapan tersebut dilanjutkan penggeledahan sehingga diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 4,965 gram yang diketemukan di dalam lemari kamar rumah Terdakwa, 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram diketemukan di pot depan rumah Terdakwa, serta 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05 warna silver yang diketemukan berada di atas tempat tidur Terdakwa. Bahwa atas seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik dari Terdakwa. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 4,965 gram diperoleh dengan cara membeli dari BAPAK (DPO) pada awal bulan Maret 2025 seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 1 garis yang kemudian diambil oleh Terdakwa melalui di ranjau di Jalan Tol Singosari, sedangkan 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram diperoleh dengan cara membeli dari BAPAK (DPO) seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 gram pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB yang kemudian diambil oleh Terdakwa melalui di ranjau di Jalan Tol Singosari Malang. Bahwa pembayaran pembelian narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara melakukan transfer kepada BAPAK (DPO) dengan menggunakan e-banking BCA atas nama Terdakwa pada HP Samsung Galaxy A05 warna silver oleh Terdakwa sendiri. Bahwa setelah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa membawa ke rumahnya yang beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang untuk selanjunya membagi 1 (satu) poket narkotika sebesar 1 (satu) gram tersebut menjadi 6 (enam) poket dengan menggunakan alat scrop plastik dan plastik klip dengan tujuan untuk dijual. Bahwa sejak tanggal 17 Mei 2025 hingga tanggal 22 Mei 2025, Terdakwa telah menjual 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya sehingga tersisa 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram yang disimpan di pot depan rumah Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04727/NNF/2025 tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S.Si., M.Si, 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isi terinci sebagai berikut : = 13349/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,327 gram; = 13350/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram; = 13351/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,965 gram; Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa : CAHYO WARDOYO Anak Dari TOTOK SUMARTO (Alm).
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 13349/2025/NNF.- dan 13350/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. = 13351/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : ISI : No. Lab : 04727/NNF/2025 Barang bukti : = 13349/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,307 gram; = 13350/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,115 gram;; = 13351/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,406 gram;;
Bahwa adanya narkotika berupa 2 (dua) poket plastik klip narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram ditemukan di pot depan rumah Terdakwa disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa untuk membelinya. Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa adanya keahlian maupun ijin dari pihak yang berwajib. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa CAHYO WARDOYO Anak Dari TOTOK SUMARTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang atau berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP yaitu tempat Terdakwa ditahan serta kediaman para saksi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi AKHMAD SYUHADY dan saksi OKI ARI SAPUTRA selaku anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa atas penangkapan tersebut dilanjutkan penggeledahan sehingga diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram diketemukan di pot depan rumah Terdakwa, serta 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05 warna silver yang diketemukan berada di atas tempat tidur Terdakwa. Bahwa atas seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik dari Terdakwa. Bahwa barang bukti 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram diperoleh dengan cara membeli dari BAPAK (DPO) seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 1(satu) gram pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB yang kemudian diambil oleh Terdakwa melalui di ranjau di Jalan Tol Singosari Malang. Bahwa setelah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa membawa ke rumahnya yang beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang untuk selanjunya membagi 1 (satu) poket narkotika sebesar 1 (satu) gram tersebut menjadi 6 (enam) poket dengan menggunakan alat scrop plastik dan plastik klip dengan tujuan untuk dijual. Bahwa sejak tanggal 17 Mei 2025 hingga tanggal 22 Mei 2025, Terdakwa telah menjual 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya sehingga tersisa 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram yang disimpan di pot depan rumah Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04727/NNF/2025 tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S.Si., M.Si, 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isi terinci sebagai berikut : = 13349/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,327 gram; = 13350/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram; Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka : CAHYO WARDOYO Anak Dari TOTOK SUMARTO (Alm).
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 13349/2025/NNF.- dan 13350/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : ISI : No. Lab : 04727/NNF/2025 Barang bukti : = 13349/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,307 gram; = 13350/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,115 gram;;
Bahwa adanya narkotika berupa 2 (dua) poket plastik klip narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat netto ± 0,327 gram dan ± 0,139 gram dengan berat total netto ± 0,466 gram diketemukan di pot depan rumah Terdakwa disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa untuk menyimpannya dengan tujuan agar tidak ada yang mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa adanya keahlian maupun ijin dari pihak yang berwajib. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN KEDUA ------ Bahwa Terdakwa CAHYO WARDOYO Anak Dari TOTOK SUMARTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang atau berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP yaitu tempat Terdakwa ditahan serta kediaman para saksi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi AKHMAD SYUHADY dan saksi OKI ARI SAPUTRA selaku anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa atas penangkapan tersebut dilanjutkan penggeledahan sehingga diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 4,965 gram yang diketemukan di dalam lemari kamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05 warna silver yang diketemukan berada di atas tempat tidur Terdakwa. Bahwa atas seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik dari Terdakwa. Bahwa barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 4,965 gram diperoleh dengan cara membeli dari BAPAK (DPO) pada awal bulan Maret 2025 seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 1 garis yang kemudian diambil oleh Terdakwa melalui di ranjau di Jalan Tol Singosari. Bahwa setelah menguasai narkotika jenis ganja tersebut, kemudian Terdakwa membawa pulang untuk disimpan dalam lemari kamar di rumahnya yang beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa pembayaran pembelian narkotika jenis ganja tersebut dilakukan dengan cara melakukan transfer kepada BAPAK (DPO) dengan menggunakan e-banking BCA atas nama Terdakwa pada HP Samsung Galaxy A05 warna silver oleh Terdakwa sendiri. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04727/NNF/2025 tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S.Si., M.Si, 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isi terinci sebagai berikut : = 13351/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,965 gram; Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka : CAHYO WARDOYO Anak Dari TOTOK SUMARTO (Alm).
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor := 13351/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : ISI : No. Lab : 04727/NNF/2025 Barang bukti : = 13351/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,406 gram;
Bahwa adanya narkotika berupa ganja dengan berat netto ± 4,965 gram berada dalam lemari kamar di rumahnya yang beralamat di Jln. Bandulan Baru No. 188 RT 2 RW 8 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang dikarenakan adanya kesadaran dari Terdakwa untuk menyimpannya yang selanjutnya untuk dikonsumsi sendiri. Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa adanya keahlian maupun ijin dari pihak yang berwajib. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |