| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan tindakan Penggugat atas penguasaan OBYEK SENGKETA adalah sah dan tidak melawan hukum.
- Menyatakan OBYEK SENGKETA yang tidak diambil oleh Tergugat dalam jangka waktu 2 tahun sejak berakhirnya masa sewa adalah perbuatan melepaskan haknya (abandonment), atau menjadi tanggung jawab penuh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Total kerugian materil tersebut sebesar Rp. 1.287.142.043,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah) yang terdiri dari biaya angkut, sewa gudang, PBB, IPL, Listrik dan Lawyer fee sejak Januari 2024 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah] atas terganggunya usaha, pencemaran nama baik Penggugat dan beban psikologis Penggugat.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual melalui lelang umum OBYEK SENGKETA guna menutup biaya dan kerugian Penggugat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|