Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
980/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.ROGINTA SIRAIT, SH
2.YULISTIONO, S.H., M.H.
SAIFANI AUFAR HADI BIN HADI JUMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 980/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 4646/M.5.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROGINTA SIRAIT, SH
2YULISTIONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFANI AUFAR HADI BIN HADI JUMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAIFANI AUFAR HADI BIN HADI JUMAIL pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di daerah Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Saifani pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. KEVIN (DPO) sebanyak ±1 (satu) gram melalui sistem ranjau di daerah Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, yang kemudian oleh Terdakwa dipecah menjadi 7 (tujuh) poket dengan berat perkiraan sendiri. Dari jumlah tersebut, 3 (tiga) poket telah terjual masing-masing seharga Rp250.000 kepada pembeli bernama NAHOLI, PS IG, dan NYAMBEK melalui komunikasi WhatsApp. Sistem transaksi dilakukan dengan cara pembeli mentransfer uang ke rekening SeaBank milik Terdakwa, kemudian Terdakwa meletakkan (ranjau) barang di lokasi tertentu dan mengirimkan peta/denah kepada pembeli. Sisa 4 (empat) poket kemudian diamankan sebagai barang bukti.
  • Selain itu, Terdakwa juga memperoleh narkotika jenis tembakau gorilla dari akun Instagram “BIMBIM IG” pada tanggal 05 Februari 2026 melalui sistem barter dengan sabu milik Terdakwa sebanyak 1 gram. Dalam barter tersebut, Terdakwa memperoleh tembakau gorilla sebanyak 8 gram (8R). Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 44 poket kecil, dengan 2 poket telah terjual masing-masing seharga Rp100.000 kepada akun EMOT KACA MATA IG dan NARENDARA IG, sedangkan sisanya 42 poket disita sebagai barang bukti.
  • Bahwa pembelian sabu dari Sdr. KEVIN telah dilakukan oleh Terdakwa berulang kali sejak sekitar pertengahan Desember 2025, dimulai dari jumlah 0,5 gram hingga meningkat antara 1 gram sampai dengan 15 gram. Harga beli sabu dari Sdr. KEVIN adalah Rp.675.000 per gram. Selain dijual sendiri, Terdakwa juga berperan sebagai perantara (makelar). Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan sabu yaitu sekitar Rp950.000 untuk setiap 1 gram, dengan cara memecah menjadi beberapa poket kecil. Sedangkan dari penjualan tembakau gorilla, Terdakwa dapat memperoleh keuntungan hingga Rp5.000.000 sampai Rp6.000.000 dari 10 gram yang dipecah menjadi ±50 poket.
  • Bahwa seluruh hasil penjualan narkotika tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan pribadi, keluarga, serta biaya sekolah cucunya, dengan sisa uang tunai yang diamankan sebesar Rp110.000.
  • Bahwa dalam melakukan transaksi, Terdakwa menggunakan rekening SeaBank, baik milik orang lain maupun atas nama istrinya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Pembayaran kepada Sdr. KEVIN dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Jago atas nama MIRZA ALQARIN, sedangkan transaksi dengan akun BIMBIM IG menggunakan transfer ke DANA atau sistem barter.
  • Bahwa pada saat penangkapan di kamar kos Terdakwa di Jl. Lebak Arum IV No. 48 Surabaya, petugas menemukan barang bukti berupa:
  • 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika,
  • 1 poket sabu seberat ±0,45 gram yang dibawa Terdakwa,
  • 3 poket sabu lainnya yang diranjau dengan total berat keseluruhan ±1,66 gram,
  • 42 poket tembakau gorilla dengan total berat ±21,83 gram,
  • alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan lainnya,
  • uang tunai sebesar Rp110.000 hasil penjualan:

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 0141/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 03053/2026/NNF sampai dengan 03056/2026/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 0,475 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03057/2026/NNF sampai dengan 03098/2026/NNF berupa 42 (empat puluh dua) kantong plastik berisikan narkotika jenis tembakau gorilla adalah benar MDMB-4en PINACA dengan berat netto ± 14,304 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No, 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa SAIFANI AUFAR HADI BIN HADI JUMAIL pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lebak Arum IV No. 48 Kel. Gading, Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi dari 5 gram,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi EDI PRAYITNO bersama saksi NICOLAS WAS S.H sefrta petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFANI AUFAR HADI BIN HADI JUMAIL, petugas menemukan barang bukti yang dikuasai terdakwa berupa:
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 50 Pro warna biru dengan IMEI 1: 355353347222642 dan IMEI 2: 355353347222659, menggunakan nomor SIM card 0822-0166-08780, yang digunakan sebagai sarana komunikasi/transaksi narkotika;
  • 1 (satu) poket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,45 gram, yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukkan barang bukti lain yang sebelumnya telah diranjau (diletakkan) di pinggir jalan depan depo air minum biru di Jalan Kalijudan No. 118, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, berupa:

3 (tiga) poket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing:

    • 0,48 gram
    • 0,47 gram
    • 0,26 gram

Sehingga total keseluruhan shabu yang ditemukan sebanyak 1,66 gram (dengan berat netto ± 0,475 gram).

 

  • Bahwa kemudian terdakwa juga menunjukkan barang bukti lain yang disimpan di dalam kamar kost yang ditempatinya, tepatnya di dalam lemari plastik, berupa:
  • 1 (satu) wadah rokok merk Camel yang berisi 1 bendel plastik klip kecil kosong;
  • 1 (satu) buah sendok/skrop dari sedotan;
  • 1 (satu) set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca;
  • 42 (empat puluh dua) poket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis tembakau gorilla dengan total berat kotor 21,83 gram (dengan berat netto ± 14,304 gram);
  • Uang tunai sebesar Rp110.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan.

 

  • Bahwa terdakwa SAIFANI AUFAR HADI BIN HADI JUMAIL memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 0141/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 03053/2026/NNF sampai dengan 03056/2026/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 0,475 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03057/2026/NNF sampai dengan 03098/2026/NNF berupa 42 (empat puluh dua) kantong plastik berisikan narkotika jenis tembakau gorilla adalah benar MDMB-4en PINACA dengan berat netto ± 14,304 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya