Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2703/06/2025
- Terdakwa :
TERDAKWA I
|
Nama lengkap
|
:
|
ALEXA DEWI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jombang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun/ 01 Maret 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn Mayangan RT.21 RW.07 Kelurahan Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
TERDAKWA II
|
Nama lengkap
|
:
|
MITARESA
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 tahun/ 19 September 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn Bung Carba RT.00 RW.00 Kelurahan Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
TERDAKWA III
|
Nama lengkap
|
:
|
RULLY FEBRIANA
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun / 17 Februari 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn Legundi RT.04 RW.03 Kelurahan Klirikan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Penahanan :
RIWAYAT PENAHANAN PARA TERDAKWA
DITAHAN UNTUK PERKARA YANG LAIN
|
Pertama :
----- Bahwa ia Terdakwa I ALEXA DWI, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi setidak-tidaknya terjadi pada bulan Agustus 2023 atau pada waktu yang setidak-tidaknya tidak dapat diingat lagi dalam rentang tahun 2023, bertempat di Keputih Timur Jaya Blok A Nomor 9 Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun untuk menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sejak tahun 2021, Saksi Imaniar Kurniasari kenal dengan Terdakwa II RULLY FEBRIANA sebagai teman bermain, kemudian Saksi Imaniar Kurniasari tergabung di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup yang berisi kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) member dengan admin yaitu Terdakwa I ALEXA DEWI sebagai Direktur CV. Cuan Grup, Terdakwa II MITARESA Komisaris CV. Cuan Grup, Terdakwa III RULLY FEBRIANA dan Saksi Lailatul Fitri. Pada rentang waktu yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Agustus 2023, Terdakwa II MITARESA mengirim pesan ajakan di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup untuk melakukan investasi pada periode bulan Agustus 2023 dengan profit investasi sebesar 17?ngan keterangan program khusus hari kemerdekaan, profit cair per bulan 17%, tidak bisa extend tidak bisa nambah, bulan September cair pokok dan profit 17%. Atas pesan tersebut, Saksi Imaniar Kurniasari tertarik dan tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk investasi sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa Saksi Imaniar Kurniasari melakukan investasi dengan cara mentransfer, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 02 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”
- Pada tanggal 02 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”
- Pada tanggal 03 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV dengan berita “Invest Niar Agustus back 3 sept”
- Bahwa pada tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2023, Saksi Silvia Rachmawati alias Silvi menerima pesan singkat dari Terdakwa III RULLY FEBRIANA yang berisi ajakan untuk berinvestasi dan tergabung di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup dengan ketentuan apabila ikut berinvestasi maka akan memperoleh keuntungan sebesar 17?lam rentang waktu 1 (satu) bulan. Saksi Silvia Rachmawati kemudian tertarik dan masuk ke dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup dengan admin yaitu Terdakwa I ALEXA DEWI sebagai Direktur CV. Cuan Grup, Terdakwa II MITARESA Komisaris CV. Cuan Grup, Terdakwa III RULLY FEBRIANA dan Saksi Lailatul Fitri. Di mana, atas grup tersebut, Terdakwa I ALEXA, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA secara rutin dan bergantian mengajak para member untuk berinvestasi dengan keuntungan sebesar 17%, di mana uang modal kembali disertai keuntungan sebesar 17%. Atas seluruh ajakan tersebut, Saksi Silvia Rachmawati tergerak untuk menyerahkan uang sebagai bentuk investasi dengan rincian:
- Pada tanggal 16 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Pada tanggal 13 September 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023, Saksi Elissar Sampouw tergabung di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup juga menerima pesan ajakan di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup untuk melakukan investasi dengan profit investasi sebesar 17?ngan keterangan program khusus hari kemerdekaan, profit cair per bulan 17%, tidak bisa extend tidak bisa nambah, bulan September cair pokok dan profit 17% yang dikirim secara bergantian oleh Terdakwa I ALEXA DEWI, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA. Atas pesan ajakan tersebut, Saksi Elissar Sampouw tertarik kemudian menyerahkan uang sebagai bentuk investasi dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 29 Juni 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Pada tanggal 26 Juli 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023, Saksi Imaniar, Saksi Silvia dan Saksi Elissar menerima informasi dari Terdakwa I ALEXA, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA jika investasi yang masuk tidak bisa dicairkan dikarenakan ada kreditur macet, dan akan diusahakan segera dicairkan.
- Bahwa setelah lewat jatuh tempo, terhadap Saksi Imaniar hanya menerima keuntungan sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) sedangkan terhadap nilai modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak kembali, Saksi Silvia hanya menerima keuntungan sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk nilai modal sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tidak kembali, dan Saksi Elissar tidak menerima keuntungan dan nilai modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2023, Saksi Imaniar bertemu dengan Terdakwa I ALEXA DEWI dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA di G-Flavour Tunjungan Plaza 6 dengan tujuan untuk menagih uang modal yang disetorkan. Atas penagihan tersebut, Terdakwa I ALEXA DEWI menyerahkan 3 (tiga) lembar Bilyet Giro BCA antara lain:
- Bilyet Giro BCA No.DV 893168 sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bilyet Giro BCA No.DV 893169 sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bilyet Giro BCA No.DV 893170 sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Namun, atas ketiga Bilyet Giro BCA tersebut tidak dapat dicairkan oleh Saksi Imaniar.
- Bahwa Terdakwa I ALEXA DEWI, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA secara bersama-sama saling mengetahui dengan peran masing-masing antara lain:
- Terdakwa I ALEXA DEWI berperan membuat Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, mengajak calon member untuk bergabung di dalam Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit sebesar 17% per bulan, menguasai keuangan yang tertampung di dalam Nomor Rekening BCA 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Terdakwa II MITARESA berperan mengajak calon member untuk bergabung di dalam Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, menawarkan arisan investasi dengan profit sebesar 17% per bulan.
- Terdakwa III RULLY FEBRIANA berperan mengajak calon member untuk bergabung di dalam Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit sebesar 17% per bulan, menguasai keuangan yang tertampung di dalam Nomor Rekening BCA 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
Adapun peran dari masing-masing terdakwa menggerakan Saksi Imaniar Kurniasari, Saksi Silvia Rachmawati dan Saksi Elissar Sampouw untuk menyerahkan uang dengan tujuan berinvestasi. Namun, atas investasi yang dijanjikan adalah fiktif.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Imaniar Kurniasari, Saksi Silvia Rachmawati dan Saksi Elissar Sampouw mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekira Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP----------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa ia Terdakwa I ALEXA DWI, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi setidak-tidaknya terjadi pada bulan Agustus 2023 atau pada waktu yang setidak-tidaknya tidak dapat diingat lagi dalam rentang tahun 2023, bertempat di Keputih Timur Jaya Blok A Nomor 9 Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sejak tahun 2021, Saksi Imaniar Kurniasari kenal dengan Terdakwa II RULLY FEBRIANA sebagai teman bermain, kemudian Saksi Imaniar Kurniasari tergabung di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup yang berisi kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) member dengan admin yaitu Terdakwa I ALEXA DEWI sebagai Direktur CV. Cuan Grup, Terdakwa II MITARESA Komisaris CV. Cuan Grup, Terdakwa III RULLY FEBRIANA dan Saksi Lailatul Fitri. Pada rentang waktu yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Agustus 2023, Terdakwa II MITARESA mengirim pesan ajakan di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup untuk melakukan investasi pada periode bulan Agustus 2023 dengan profit investasi sebesar 17?ngan keterangan program khusus hari kemerdekaan, profit cair per bulan 17%, tidak bisa extend tidak bisa nambah, bulan September cair pokok dan profit 17%. Atas pesan tersebut, Saksi Imaniar Kurniasari tertarik dan tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk investasi sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa Saksi Imaniar Kurniasari melakukan investasi dengan cara mentransfer, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 02 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”
- Pada tanggal 02 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”
- Pada tanggal 03 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV dengan berita “Invest Niar Agustus back 3 sept”
- Bahwa pada tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2023, Saksi Silvia Rachmawati alias Silvi menerima pesan singkat dari Terdakwa III RULLY FEBRIANA yang berisi ajakan untuk berinvestasi dan tergabung di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup dengan ketentuan apabila ikut berinvestasi maka akan memperoleh keuntungan sebesar 17?lam rentang waktu 1 (satu) bulan. Saksi Silvia Rachmawati kemudian tertarik dan masuk ke dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup dengan admin yaitu Terdakwa I ALEXA DEWI sebagai Direktur CV. Cuan Grup, Terdakwa II MITARESA Komisaris CV. Cuan Grup, Terdakwa III RULLY FEBRIANA dan Saksi Lailatul Fitri. Di mana, atas grup tersebut, Terdakwa I ALEXA, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA secara rutin dan bergantian mengajak para member untuk berinvestasi dengan keuntungan sebesar 17%, di mana uang modal kembali disertai keuntungan sebesar 17%. Atas seluruh ajakan tersebut, Saksi Silvia Rachmawati tergerak untuk menyerahkan uang sebagai bentuk investasi dengan rincian:
- Pada tanggal 16 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Pada tanggal 13 September 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023, Saksi Elissar Sampouw tergabung di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup juga menerima pesan ajakan di dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup untuk melakukan investasi dengan profit investasi sebesar 17?ngan keterangan program khusus hari kemerdekaan, profit cair per bulan 17%, tidak bisa extend tidak bisa nambah, bulan September cair pokok dan profit 17% yang dikirim secara bergantian oleh Terdakwa I ALEXA DEWI, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA. Atas pesan ajakan tersebut, Saksi Elissar Sampouw tertarik kemudian menyerahkan uang sebagai bentuk investasi dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 29 Juni 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Pada tanggal 26 Juli 2023, transfer melalui m-Banking BCA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023, Saksi Imaniar, Saksi Silvia dan Saksi Elissar menerima informasi dari Terdakwa I ALEXA, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA jika investasi yang masuk tidak bisa dicairkan dikarenakan ada kreditur macet, dan akan diusahakan segera dicairkan.
- Bahwa setelah lewat jatuh tempo, terhadap Saksi Imaniar hanya menerima keuntungan sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) sedangkan terhadap nilai modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak kembali, Saksi Silvia hanya menerima keuntungan sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk nilai modal sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tidak kembali, dan Saksi Elissar tidak menerima keuntungan dan nilai modal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2023, Saksi Imaniar bertemu dengan Terdakwa I ALEXA DEWI dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA di G-Flavour Tunjungan Plaza 6 dengan tujuan untuk menagih uang modal yang disetorkan. Atas penagihan tersebut, Terdakwa I ALEXA DEWI menyerahkan 3 (tiga) lembar Bilyet Giro BCA antara lain:
- Bilyet Giro BCA No.DV 893168 sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bilyet Giro BCA No.DV 893169 sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bilyet Giro BCA No.DV 893170 sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Namun, atas ketiga Bilyet Giro BCA tersebut tidak dapat dicairkan oleh Saksi Imaniar.
- Bahwa Terdakwa I ALEXA DEWI, Terdakwa II MITARESA dan Terdakwa III RULLY FEBRIANA secara bersama-sama saling mengetahui dengan peran masing-masing antara lain:
- Terdakwa I ALEXA DEWI berperan membuat Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, mengajak calon member untuk bergabung di dalam Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit sebesar 17% per bulan, menguasai keuangan yang tertampung di dalam Nomor Rekening BCA 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Terdakwa II MITARESA berperan mengajak calon member untuk bergabung di dalam Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, menawarkan arisan investasi dengan profit sebesar 17% per bulan.
- Terdakwa III RULLY FEBRIANA berperan mengajak calon member untuk bergabung di dalam Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit sebesar 17% per bulan, menguasai keuangan yang tertampung di dalam Nomor Rekening BCA 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV.
- Bahwa uang milik Saksi Imaniar Kurniasari, Saksi Silvia Rachmawati dan Saksi Elissar Sampouw yang ditransfer ke Nomor Rekening BCA 8631212999 atas nama CUAN GRUP CV dengan tujuan sebagai bentuk investasi, namun atas penguasaan uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk berinvestasi dikarenakan investasi tersebut adalah fiktif.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Imaniar Kurniasari, Saksi Silvia Rachmawati dan Saksi Elissar Sampouw mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekira Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
|
SURABAYA, 01 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|