Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.ERWIN HERAWAN
2.VIVIN CHANDRA DEWI
PT BINAJASA ABADI KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWIN HERAWAN
2VIVIN CHANDRA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hisyam Naufal Taqiyyuddin SHERWIN HERAWAN
2Hisyam Naufal Taqiyyuddin SHVIVIN CHANDRA DEWI
Tergugat
NoNama
1PT BINAJASA ABADI KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat memiliki hubungan hukum sebagai para pekerja/buruh di perusahaan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan wajib memberikan pesangon serta upah proses kepada para penggugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan pesangon secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    • Penggugat I | Erwin Herawan | BPJS Ketenagakerjaan Cab Djuanda Masa Kerja: 8 tahun

Upah terakhir UMK Kab Sidoarjo 2024 Rp. 4.638.582

Uang pesangon 1 x 9 x Rp. 4.638.582           = Rp. 41.747.238

Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 4.638.582   = Rp. 13.915.746 Upah Proses 6 x Rp. 4.638.582                      = Rp.27.831.492 +

Total Pesangon                                 = Rp. 83.494.476

 

  • Penggugat II | Vivin Chandra Dewi | BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak

Masa kerja 6 tahun

Upah terakhir UMK Kota Surabaya 2013 Rp. 1.764.000

Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 1.764.000             = Rp. 12.348.000

Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 1.764.000     = Rp. 5.292.060

Upah Proses 6 x Rp. 1.764.000                   = Rp. 10.584.000+

Total Pesangon                                  = Rp. 28.224.000

 

Maka total pesangon secara keseluruhan untuk para penggugat sebesar Rp. 111.718.476 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan.
  2. Membebankan seluruh biaya perkara dan biaya yang timbul kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak