| Dakwaan |
|
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa UMAR FARUQ BIN HAMURI pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Mall BG Junction Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi DEWI KRISTIANI sekira bulan Mei 2025 melalui aplikasi online “LEMO”, kemudian terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI saling bertukar nomor WhatsAap dan terdakwa pada saat itu mengaku bernama Sdr. FENDY kepada saksi DEWI KRISTIANI. Kemudian terdakwa berjanji kepada saksi DEWI KRISTIANI untuk membelikan skincare dan helm, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DEWI KRISTIANI di Alfamart sebelah Stasiun Kereta Api Waru Sidoarjo, yang mana pada saat itu terdakwa berangkat dari tempat kos nya di Kranggan No. 37 Surabaya dengan menggunakan jasa ojek online menuju ke Stasiun Kereta Api Waru Sidoarjo sedangkan saksi DEWI KRISTIANI mengendarai sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamahan N-MAX, Nopol W-4836-NCE, Tahun 2021, Warna Biru, Nomor Rangka MH3SG5620MK420007, Nomor Mesin GEL8E0817716.
- Kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi DEWI KRISTIANI disitu saksi DEWI KRISTIANI berniat untuk membonceng terdakwa, namun terdakwa menolak dengan alasan “masa cowok dibonceng cewek” hingga akhirnya saksi DEWI KRISTIANI menyetujui untuk dibonceng oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI ke Mall WTC Surabaya untuk membeli Konektor Charger (lubang charger), lalu sesampainya di Mall WTC Surabaya, terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI di tempat parkir yang telah disediakan Mall WTC Surabaya, kemudian terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI menuju ke Lantai 3 Mall WTC Surabaya untuk membeli Konektor Charger (lubang charger), selanjutnya setelah selesai membeli Konektor Charger (lubang charger) tersebut, terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI keluar menuju ke tempat parkir Mall WTC Surabaya untuk mengambil sepeda motor, lalu terdakwa meminta STNK sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI dengan alasan pengecekan di loket keluar.
- Kemudian saksi DEWI KRISTIANI memberikan STNK sepeda motor miliknya kepada terdakwa dan oleh terdakwa STNK tersebut tidak dikembalikan lagi kepada saksi DEWI KRISTIANI, lalu setelah itu terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI menuju ke Mall BG JUNCTION dan tiba sekira pukul 19.30 WIB, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI di tempat parkir sepeda motor yang telah disediakan oleh Mall BG Junction Surabaya, setelah itu terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI menuju ke tempat makan Mie RamenYa!, sembari menunggu pesanan datang, terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI mengobrol hingga akhirnya terdakwa beralasan pergi ke toilet kepada saksi DEWI KRISTIANI, namun pada kenyataannya terdakwa menuju ke tempat parkir yang berada di Mall BG Junction Surabaya untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI tanpa sepengetahuan dari saksi DEWI KRISTIANI, lalu sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke tempat kos nya yang berada di daerah Kranggan Surabaya.
- Kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI dengan cara memposting melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor telepon terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI yang bernama Sdr. RONY (DPO) di daerah Tengkleng Bangkalan Madura, kemudian terdakwa menawarkan harga awalnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian ditawar oleh Sdr. RONY (DPO) sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sudah dibayarkan secara cash oleh Sdr. RONY (DPO).
- Kemudian setelah sepeda motor tersebut dibayarkan oleh sdr. RONY (DPO), terdakwa meminta untuk diantar ke Surabaya dan pada saat itu Sdr. RONY (DPO) meminta imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang dari hasil menjual sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI tersebut, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisa nya sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI KRISTIANI mengalami kerugian senilai ± Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa UMAR FARUQ BIN HAMURI pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Mall BG Junction Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi DEWI KRISTIANI sekira bulan Mei 2025 melalui aplikasi online “LEMO”, kemudian terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI saling bertukar nomor WhatsAap dan terdakwa pada saat itu mengaku bernama Sdr. FENDY kepada saksi DEWI KRISTIANI. Kemudian terdakwa berjanji kepada saksi DEWI KRISTIANI untuk membelikan skincare dan helm, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DEWI KRISTIANI di Alfamart sebelah Stasiun Kereta Api Waru Sidoarjo, yang mana pada saat itu terdakwa berangkat dari tempat kos nya di Kranggan No. 37 Surabaya dengan menggunakan jasa ojek online menuju ke Stasiun Kereta Api Waru Sidoarjo sedangkan saksi DEWI KRISTIANI mengendarai sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamahan N-MAX, Nopol W-4836-NCE, Tahun 2021, Warna Biru, Nomor Rangka MH3SG5620MK420007, Nomor Mesin GEL8E0817716.
- Kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi DEWI KRISTIANI disitu saksi DEWI KRISTIANI berniat untuk membonceng terdakwa, namun terdakwa menolak dengan alasan “masa cowok dibonceng cewek” hingga akhirnya saksi DEWI KRISTIANI menyetujui untuk dibonceng oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI ke Mall WTC Surabaya untuk membeli Konektor Charger (lubang charger), lalu sesampainya di Mall WTC Surabaya, terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI di tempat parkir yang telah disediakan Mall WTC Surabaya, kemudian terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI menuju ke Lantai 3 Mall WTC Surabaya untuk membeli Konektor Charger (lubang charger), selanjutnya setelah selesai membeli Konektor Charger (lubang charger) tersebut, terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI keluar menuju ke tempat parkir Mall WTC Surabaya untuk mengambil sepeda motor, lalu terdakwa meminta STNK sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI dengan alasan pengecekan di loket keluar.
- Kemudian saksi DEWI KRISTIANI memberikan STNK sepeda motor miliknya kepada terdakwa dan oleh terdakwa STNK tersebut tidak dikembalikan lagi kepada saksi DEWI KRISTIANI, lalu setelah itu terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI menuju ke Mall BG JUNCTION dan tiba sekira pukul 19.30 WIB, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI di tempat parkir sepeda motor yang telah disediakan oleh Mall BG Junction Surabaya, setelah itu terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI menuju ke tempat makan Mie RamenYa!, sembari menunggu pesanan datang, terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI mengobrol hingga akhirnya terdakwa beralasan pergi ke toilet kepada saksi DEWI KRISTIANI, namun pada kenyataannya terdakwa menuju ke tempat parkir yang berada di Mall BG Junction Surabaya untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI tanpa sepengetahuan dari saksi DEWI KRISTIANI, lalu sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke tempat kos nya yang berada di daerah Kranggan Surabaya.
- Kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI dengan cara memposting melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor telepon terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI yang bernama Sdr. RONY (DPO) di daerah Tengkleng Bangkalan Madura, kemudian terdakwa menawarkan harga awalnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian ditawar oleh Sdr. RONY (DPO) sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sudah dibayarkan secara cash oleh Sdr. RONY (DPO).
- Kemudian setelah sepeda motor tersebut dibayarkan oleh sdr. RONY (DPO), terdakwa meminta untuk diantar ke Surabaya dan pada saat itu Sdr. RONY (DPO) meminta imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang dari hasil menjual sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI tersebut, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisa nya sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI KRISTIANI mengalami kerugian senilai ± Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa UMAR FARUQ BIN HAMURI pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Mall BG Junction Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi DEWI KRISTIANI sekira bulan Mei 2025 melalui aplikasi online “LEMO”, kemudian terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI saling bertukar nomor WhatsAap dan terdakwa pada saat itu mengaku bernama Sdr. FENDY kepada saksi DEWI KRISTIANI. Kemudian terdakwa berjanji kepada saksi DEWI KRISTIANI untuk membelikan skincare dan helm, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DEWI KRISTIANI di Alfamart sebelah Stasiun Kereta Api Waru Sidoarjo, yang mana pada saat itu terdakwa berangkat dari tempat kos nya di Kranggan No. 37 Surabaya dengan menggunakan jasa ojek online menuju ke Stasiun Kereta Api Waru Sidoarjo sedangkan saksi DEWI KRISTIANI mengendarai sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamahan N-MAX, Nopol W-4836-NCE, Tahun 2021, Warna Biru, Nomor Rangka MH3SG5620MK420007, Nomor Mesin GEL8E0817716.
- Kemudian setelah bertemu dengan saksi DEWI KRISTIANI, terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI ke Mall WTC Surabaya untuk membeli Konektor Charger (lubang charger), lalu sesampainya di Mall WTC Surabaya, terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI di tempat parkir yang telah disediakan Mall WTC Surabaya, kemudian terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI menuju ke Lantai 3 Mall WTC Surabaya untuk membeli Konektor Charger (lubang charger), selanjutnya setelah selesai membeli Konektor Charger (lubang charger) tersebut, terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI keluar menuju ke tempat parkir Mall WTC Surabaya untuk mengambil sepeda motor, lalu terdakwa meminta STNK sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI dengan alasan pengecekan di loket keluar.
- Kemudian setelah itu terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI menuju ke Mall BG JUNCTION dan tiba sekira pukul 19.30 WIB, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI di tempat parkir sepeda motor yang telah disediakan oleh Mall BG Junction Surabaya, setelah itu terdakwa dan saksi DEWI KRISTIANI menuju ke tempat makan Mie RamenYa!, sembari menunggu pesanan datang, terdakwa mengajak saksi DEWI KRISTIANI mengobrol hingga akhirnya terdakwa beralasan pergi ke toilet kepada saksi DEWI KRISTIANI, namun pada kenyataannya terdakwa menuju ke tempat parkir yang berada di Mall BG Junction Surabaya untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI tanpa sepengetahuan dari saksi DEWI KRISTIANI, lalu sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke tempat kos nya yang berada di daerah Kranggan Surabaya.
- Kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI dengan cara memposting melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor telepon terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI yang bernama Sdr. RONY (DPO) di daerah Tengkleng Bangkalan Madura, kemudian terdakwa menawarkan harga awalnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian ditawar oleh Sdr. RONY (DPO) sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sudah dibayarkan secara cash oleh Sdr. RONY (DPO).
- Kemudian setelah sepeda motor tersebut dibayarkan oleh sdr. RONY (DPO), terdakwa meminta untuk diantar ke Surabaya dan pada saat itu Sdr. RONY (DPO) meminta imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang dari hasil menjual sepeda motor milik saksi DEWI KRISTIANI tersebut, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisa nya sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI KRISTIANI mengalami kerugian senilai ± Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|