Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.VINI ANGELINE, SH
2.ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
1.HANDIKA DWI JAYA PRADIKA ALIAS DIKA Bin DAMOEIN
2.FIRHAD RINALDY ALIAS FIRHAD Bin SUGIARTO BASUNI
3.MUHAMAD HASYIM ASY’ARI ALIAS HASIM BIN ALM. SOBIRIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.948/M.5.10.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINI ANGELINE, SH
2ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDIKA DWI JAYA PRADIKA ALIAS DIKA Bin DAMOEIN[Penahanan]
2FIRHAD RINALDY ALIAS FIRHAD Bin SUGIARTO BASUNI[Penahanan]
3MUHAMAD HASYIM ASY’ARI ALIAS HASIM BIN ALM. SOBIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I HANDIKA DWI JAYA PRADIKA ALIAS DIKA Bin DAMOEIN

Bersama-sama dengan Terdakwa II FIRHAD RINALDY ALIAS FIRHAD BIN SUGIARTO BASUNI  dan Terdakwa III MUHAMMAD HASYIM ASY’ARI Alias HASYIM Bin Alm SOBIRIN pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, berada di Kantor Unit II Sundit II Ditressiber Polda Jawa Timur Jln. Achmad Yani 116 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum telah, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, turut serta melakukan tindak pidana,  perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Sejak bulan Juli 2024 sampai dengan tahun 2025 Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin memberikan  data/foto KTP milik orang lain kepada Terdakwa I  Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein dan Terdakwa II Firhad Rinaldy Alias Firhad Bin Sugiarto Basuni yang digunakan untuk mendaftar pembuatan akun situs judi online STEKA ;

 

  • Bahwa Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin dapat memberikan data / KTP milik orang lain karena bekerja di PT.Adhira Multi Finance Dinamika sebagai CMO (Credit Marketing Officer) sehingga mendapatkan  data nasabah / KTP yang akan mengajukan kredit di PT. Adhira Multi Finance ;

 

  • Data data yang diberikan Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin kepada Terdakwa I  Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein dan Terdakwa II Firhad Rinaldy Alias Firhad Bin Sugiarto Basuni antara lain  milik :
  1. TEGAR DWI ARI PRASETYO, nomor identitas: NIK. 3578151209050001, kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 20 Tahun, tempat/tanggal lahir: Surabaya/12 September 2005, pekerjaan: Karyawan Swasta, agama: Islam, pendidikan terakhir: SMK, alamat: Bukit Tengger III/51 RT.005 RW.002 Kel/Desa. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya (Sesuai KTP dan tempat tinggal), nomor HP.  08816359731.
  2. TEGAR MANDIRIAWAN, nomor identitas: NIK. 3578102103050004, kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 20 Tahun, tempat/tanggal lahir: Surabaya/21 Maret 2005, pekerjaan: Karyawan Swasta, agama: Islam, pendidikan terakhir: SMA, alamat: Jagiran Barat Kuburan No. 8 RT.010 RW.003 Kel/Desa. Tambaksari Kec. Tambaksari Kota Surabaya (Sesuai KTP dan tempat tinggal), nomor HP. 089514476230.
  3. TEGUH FIRMANSYAH , nomor identitas: NIK. 3525122303004002, kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: tempat/tanggal lahir: Gresik /23-03-2004, pekerjaan: belum bekerja, agama: Islam, alamat: Sumber Sari RT.011 RW.005 Kel/Desa. Tajung Widoro Kec. Bungah Kab. Gresik.

 

  • Bahwa setelah  Terdakwa I  Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein menerima data/ KTP dari Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin selanjutnya Terdakwa I  Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein mengirimkan sebuah softtile berupa sebuah KTP milik orang lain untuk mendaftar akun website/ situs  yang bernama STAKE kepada Terdakwa  II Firhad Rinaldy Alias Firhad Bin Sugiarto Basuni melalui akun media sosial Telegram,  kemudian membuat akun Email melalui Aplikasi Google dengan data Identitas / KTP milik orang lain  setelah Email terdaftar pada akun Google kemudian membuka website/situs yang bernama STAKE memilih menu daftar lalu melakukan pendaftaran / registrasi dengan menggunakan KTP milik orang lain kemudian akun pada website/situs  yang bernama STAKE tersebut akan terdaftar dengan nama dari pemilik KTP orang lain tersebut ;

 

  • Bahwa para Terdakwa menggunakan KTP orang lain digunakan mendaftarkan pembuatan akun situs judi online STAKE tidak pernah ijin dari pemilik KTP ;

 

  • Bahwa para Terdakwa melakukan perjudian di situs judi STAKE untuk mencari keuntungan dan mendapatkan penghasilan tambahan untuk kehidupan sehari-hari dan dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang.

 

 

----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 20 huruf C Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa I  HANDIKA DWI JAYA PRADIKA ALIAS DIKA Bin DAMOEIN bersama-sama dengan Terdakwa II FIRHAD RINALDY ALIAS FIRHAD Bin SUGIARTO BASUNI  dan Terdakwa III MUHAMMAD HASYIM ASY’ARI Alias HASYIM Bin Alm SOBIRIN pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, berada di Kantor Unit II Subdit II Diterssiber Polda Jawa Timur Jln. Achmad Yani 116 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum telah, yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak bulan Juli 2024 sampai dengan tahun 2025 Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin memberikan  data/foto KTP milik orang lain kepada Terdakwa I  Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein dan Terdakwa II Firhad Rinaldy Alias Firhad Bin Sugiarto Basuni untuk digunakan mendaftar pembuatan akun situs judi online STEKA ;

 

  • Bahwa Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin dapat memberikan data / KTP milik orang lain karena yang bersangkutan bekerja di PT. Adhira Multi Finance Dinamika sebagai CMO (Credit Marketing Officer) sehingga mendapatkan  data nasabah / KTP yang akan mengajukan kredit di PT. Adhira Multi Finance ;

 

  • Bahwa data data yang diberikan Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin kepada Terdakwa I  Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein dan Terdakwa II Firhad Rinaldy Alias Firhad Bin Sugiarto Basuni antara lain milik :
  1. TEGAR DWI ARI PRASETYO, nomor identitas: NIK. 3578151209050001, kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 20 Tahun, tempat/tanggal lahir: Surabaya/12 September 2005, pekerjaan: Karyawan Swasta, agama: Islam, pendidikan terakhir: SMK, alamat: Bukit Tengger III/51 RT.005 RW.002 Kel/Desa. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya (Sesuai KTP dan tempat tinggal), nomor HP.  08816359731.
  2. TEGAR MANDIRIAWAN, nomor identitas: NIK. 3578102103050004, kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 20 Tahun, tempat/tanggal lahir: Surabaya/21 Maret 2005, pekerjaan: Karyawan Swasta, agama: Islam, pendidikan terakhir: SMA, alamat: Jagiran Barat Kuburan No. 8 RT.010 RW.003 Kel/Desa. Tambaksari Kec. Tambaksari Kota Surabaya (Sesuai KTP dan tempat tinggal), nomor HP. 089514476230.
  3. TEGUH FIRMANSYAH , nomor identitas: NIK. 3525122303004002, kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: tempat/tanggal lahir: Gresik /23-03-2004, pekerjaan: belum bekerja, agama: Islam, alamat: Sumber Sari RT.011 RW.005 Kel/Desa. Tajung Widoro Kec. Bungah Kab. Gresik.

 

  • Bahwa setelah  Terdakwa I  Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein menerima data/ KTP dari Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin kemudian terdakwa 1.  HANDIKA DWI JAYA PRADIKA ALIAS DIKA BIN DAMOEIN akan mengirimkan sebuah softtile berupa sebuah KTP milik orang lain untuk mendaftar akun website/ situs  yang bernama STAKE kepada terdakwa  2. FIRHAD RINALDY ALIAS FIRHAD BIN SUGIARTO BASUNI melalui akun media sosial Telegram ,  kemudian membuat akun Email melalui Aplikasi Google dengan data Identitas / KTP milik orang lain,  setelah Email terdaftarpada aku Google, kemudian membuka website/situs yang bernama STAKE dan menekan menu daftar, selanjutnya melakukan pendaftaran/ registrasi dengan menggunakan KTP milik orang lain, kemudian akun pada website/situs  yang bernama STAKE tersebut akan terdaftar dengan nama dari pemilik KTP orang lain.

 

  • Bahwa Terdakwa I Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein memperoleh salah satu KTP yang dikumpulkan oleh Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin salah satunya milik NILAM LARASATI dan ROHYANI untuk digunakan mendaftarkan akun pada website/situs  yang bernama STAKE untuk bermain judi online kemudian Terdakwa I Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein juga memberikan salah satu KTP milik HESTI PURWANTI dan ALFINA DIMIYANTI kepada Terdakwa II Firhad Rinaldy Alias Firhad Bin Sugiarto Basuni untuk digunakan mendaftarkan akun pada website/situs  yang bernama STAKE untuk bermain judi online ;

 

  • Bahwa Terdakwa I Handika Dwi Jaya Pradika Alias Dika Bin Damoein dengan memperoleh KTP milik orang lain untuk melakukan permainan judi online dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta  ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa II Firhad Rinaldy Alias Firhad Bin Sugiarto Basuni dengan memperoleh KTP milik orang lain untuk melakukan permainan judi online dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa III Muhammad Hasyim Asy’ari Alias Hasyim Bin Alm Sobirin dengan mengumpulkan KTP milik orang lain untuk melakukan permainan judi online dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa para Terdakwa menggunakan KTP orang lain digunakan mendaftarkan pembuatan akun situs judi online STAKE tidak pernah ijin dari pemilik KTP.

 

----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 20 huruf C Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya