Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby VIGIK SUPARYONO PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIGIK SUPARYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayudi Indra Wahyu Suryanto, SHVIGIK SUPARYONO
Tergugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir terhitung sejak tanggal 1 September 2025 ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak normatif Penggugat berupa :
    Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), yaitu :

1 x (6 x Rp. 10.500.000,-) = Rp. 63.000.000.- (enam puluh tiga juta rupiah)

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), yaitu:

1 x (2 x Rp. 10.500.000,-) = Rp. 21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah),

  1. Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan 12 hari kerja sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4), yaitu : 

      12/25 x Rp. 10.500.000,- = Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses sebesar 100% selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, sebesar 6 × Rp 10.500.000,00 = Rp 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ;
  2. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar hak – hak nomatif dan upah proses ;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang – undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak