| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir terhitung sejak tanggal 1 September 2025 ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak normatif Penggugat berupa :
Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), yaitu :
1 x (6 x Rp. 10.500.000,-) = Rp. 63.000.000.- (enam puluh tiga juta rupiah)
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), yaitu:
1 x (2 x Rp. 10.500.000,-) = Rp. 21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah),
- Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan 12 hari kerja sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4), yaitu :
12/25 x Rp. 10.500.000,- = Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses sebesar 100% selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, sebesar 6 × Rp 10.500.000,00 = Rp 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar hak – hak nomatif dan upah proses ;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang – undangan.
|