Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. AHMAD NURHAJI bin KENANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-3510/M.5.43/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NURHAJI bin KENANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD NURHAJI bin KENANG pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tol Perak arah Waru KM.6.500-A Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa AHMAD NURHAJI bin KENANG berada di Jalur Tengah jalan Tol Perak arah Waru KM.6.500-A Surabaya dengan situasi arus lalu lintas padat bergerak, cuaca terang, jalan lurus, jalan beraspal dalam kondisi baik, permukaan jalanan kering, siang hari, dan satu arah sedang mengemudikan Truk trailer Merk NISSAN Type: OKA 12 BTX; Warna: HIJAU; Nomer rangka: MHPCKA12B2P000204; Nomer mesin: NE-6025413TX dengan Nomor Polisi B-9432-JF dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam, kemudian Terdakwa berpindah jalur dari jalur tengah ke jalur kanan (jalur cepat) tanpa memperhatikan situasi lalu lintas di jalur kanan sehingga Terdakwa dengan Truk trailer Merk NISSAN Type: OKA 12 BTX; Warna: HIJAU; Nomer rangka: MHPCKA12B2P000204; Nomer mesin: NE-6025413TX dengan Nomor Polisi B-9432-JF menabrak bagian belakang Truck Box Merk ISUZU, Type: NLR 55T LX, Nomor Rangka: MHCNLR55HMJ093042; Nomor Mesin: M093042; Nomor Polisi L-9983-CN yang dikemudikan Saksi SEPTIAN WISDINTA sehingga Truck Box tersebut yang mengalami benturan juga menabrak bagian belakang Mobil Toyota Hiace Type GDH321R-EDFDYD; Nomor Rangka: JTF2A9CP9R6004990; Nomor Mesin: 1GD9269362 Warna Putih; Nomor Polisi W 7059 NB yang dikemudikan oleh Saksi FARIS EFENDI
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah merusak kendaraan bermotor Truck Box Merk ISUZU, Type: NLR 55T LX, Nomor Rangka: MHCNLR55HMJ093042; Nomor Mesin: M093042; Nomor Polisi L-9983-CN di bagian bemper depan dan Mobil Toyota Hiace Type GDH321R-EDFDYD; Nomor Rangka: JTF2A9CP9R6004990; Nomor Mesin: 1GD9269362 Warna Putih; Nomor Polisi W 7059 NB mengalami kerusakan di bagian bemper belakang dan kaca belakang pecah;
  • Atas perbuatan Terdakwa, Saksi FARIS EFFENDI mengalami kerugian sebesar Rp479.826.233,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) yang merupakan biaya estimasi perbaikan Mobil Toyota Hiace Type GDH321R-EDFDYD; Nomor Rangka: JTF2A9CP9R6004990; Nomor Mesin: 1GD9269362 Warna Putih; Nomor Polisi W 7059 NB berdasarkan hasil perhitungan Toyota Surabaya Cabang Kenjeran tanggal 17 Juni 2026.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya