Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Lain - Lain |
Nomor Perkara |
65/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BUDHIYANTO Direktur Utama PT. KEMAS SUPER INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mertin luter Ndaparoka, SH., MH | BUDHIYANTO Direktur Utama PT. KEMAS SUPER INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SP PPMI FSPSI | 2 | SERIKAT PEKERJA MANDIRI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan dan menghapus kenaikan upah pada bulan Juli yang diatur dalam pasal 17 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 4 ) Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2016 - 2018;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tahun 2016 - 2018 tidak berlaku;
- Mengesahkan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang diajukan Penggugat dengan masa berlaku 2020 - 2022;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum lain ( uitvoerbaar bij voorraad ).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |