Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
892/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H AHMAD SUBHAN Bin NURALIM Alias AGUS Alias MADES. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 892/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3616/M.5.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUBHAN Bin NURALIM Alias AGUS Alias MADES.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa terdakwa AHMAD SUBHAN Bin NURALIM Alias AGUS Alias MADES pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain didalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, berupa 2.005 batang tanaman hias yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.26 Wib terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama sdr. HARIS (DPO) yang berada di Gerung  Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat untuk memesan tanaman hias berupa 150 (seratus lima puluh) polibag palm botol. Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sdr. HARIS (DPO) memesan kembali tanaman hias kepada terdakwa berupa bunga Asoka, bunga Brokoli, Palm Wergu, Pucuk Merah kecil, sebanyak 2.200 batang (dua ribu dua ratus) dengan rincian 500 batang bunga asoka, 500 batang bunga brokoli, 200 batang palm wergu, 1000 batang pucuk merah kecil dan 1 karung (25 kg) polybag. Atas pesanan tersebut terdakwa bersama sdr. HARIS sepakat dengan nilai harga sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) namun terdakwa masih menerima uang muka sebesar Rp.5.000.000,- (ima juta rupiah) dan terdakwa melakukan pembelian secara langsung kepada seorang pedagang/petani tanaman hias yaitu saksi RUDI PRIHATIN yang beralamatkan di RT. 004 Rw.008 Dusun Jantur Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melakukan muatan tanaman hias dengan cara melakukan penyewaan 1 (satu) unit truk Nopol N 8712 UC sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) disertai dengan seorang sopir yang bernama saksi DANI DIRGASASI untuk dikirim ke Lombok – NTB, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang hendak mengirimkan tanaman hias sebanyak 2.697 (dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) batang kepada Sdr. HARIS tersebut belum disertai dengan persyaratan dokumen pengiriman yang dilakukan Pejabat Karantina Tumbuhan BKHIT JATIM sehingga atas permintaan terdakwa, saksi ILHAM FAJAR PRANOMO melakukan pengeditan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) No. 2025.73.0.3501.1.K.3-017764 tanggal 03 November 2025 dan data yang dilakukan perubahan antara lain : data jenis tanaman hias pada dokumen yang asli 5 (lima) jenis hasil editing 8 (delapan)  jenis, data tanggal keberangkatan. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa bersama saksi DANI DIRGASASI berangkat mengendarai unit truk Nopol N 8712 UC menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Perak terdakwa langsung mengambil tiket KM. JAMBO XI di Kantor Duta Bahari dan truk yang bermuatan tanaman hias tersebut langsung menuju ke parkiran antrian masuk Kapal di Dermaga JAMRUD UTARA menuju Pelabuhan Lembar – NTB. Adapun atas perbuatan tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk keperluan tindakan Karantina.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WITA KM. JAMBO XI sandar di Pelabuhan Lembar – NTB, saksi TRIYANTO HERI PRASETYO selaku Petugas Karantina memeriksa dokumen yang menyertai tanaman hias. Selanjutnya terdakwa menyerahkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) No. 2025.73.0.3501.1.K.3-017764 tanggal 10 Januari 2026, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tersebut Petugas Karantina menyatakan bahwa sertifikat tersebut hasil editan (dirubah datanya). Oleh karena itu terdakwa dan Saksi DANI DIRGASASI (sopir truk) beserta truk dan muatannya  (tanaman hias) diarahkan ke Kantor Karantina Lembar, NTB setelah sampai Di Kantor Karantina Lembar NTB, terdakwa dilakukan pemeriksaan sehingga diketahui sertifikat tersebut bukan diperuntukan yaitu sertifikat hasil edititing.
  • Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Petugas Karantina Lembar- NTB menerbikan dokumen penolakan terhadap truk yang bermuatan tanaman hias untuk diangkut kembali ke daerah asal Jawa Timur dengan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262 tanggal 17 Januari 2026
  • Bahwa terdakwa telah memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke ARea lain didalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mellengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan.

 

---------Perbatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 huruf a jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karntina Hewan, ikan dan tumbuhan.----------

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa AHMAD SUBHAN Bin NURALIM Alias AGUS Alias MADES pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain didalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, berupa 2.005 batang tanaman hias yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melakukan muatan tanaman hias dengan cara melakukan penyewaan 1 (satu) unit truk Nopol N 8712 UC sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) disertai dengan seorang sopir yang bernama saksi DANI DIRGASASI untuk dikirim ke Lombok – NTB, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang hendak mengirimkan tanaman hias sebanyak 2.697 (dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) batang kepada Sdr. HARIS tersebut belum disertai dengan persyaratan dokumen pengiriman yang dilakukan Pejabat Karantina Tumbuhan BKHIT JATIM sehingga atas permintaan terdakwa, saksi ILHAM FAJAR PRANOMO melakukan pengeditan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) No. 2025.73.0.3501.1.K.3-017764 tanggal 03 November 2025 dan data yang dilakukan perubahan antara lain : data jenis tanaman hias pada dokumen yang asli 5 (lima) jenis hasil editing 8 (delapan)  jenis, data tanggal keberangkatan. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa bersama saksi DANI DIRGASASI berangkat mengendarai unit truk Nopol N 8712 UC menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Perak terdakwa langsung mengambil tiket KM. JAMBO XI di Kantor Duta Bahari dan truk yang bermuatan tanaman hias tersebut langsung menuju ke parkiran antrian masuk Kapal di Dermaga JAMRUD UTARA menuju Pelabuhan Lembar – NTB. Adapun atas perbuatan tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk keperluan tindakan Karantina.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WITA KM. JAMBO XI sandar di Pelabuhan Lembar – NTB, saksi TRIYANTO HERI PRASETYO selaku Petugas Karantina memeriksa dokumen yang menyertai tanaman hias. Selanjutnya terdakwa menyerahkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) No. 2025.73.0.3501.1.K.3-017764 tanggal 10 Januari 2026, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tersebut Petugas Karantina menyatakan bahwa sertifikat tersebut hasil editan (dirubah datanya). Oleh karena itu terdakwa dan Saksi DANI DIRGASASI (sopir truk) beserta truk dan muatannya  (tanaman hias) diarahkan ke Kantor Karantina Lembar, NTB setelah sampai Di Kantor Karantina Lembar NTB, terdakwa dilakukan pemeriksaan sehingga diketahui sertifikat tersebut bukan diperuntukan yaitu sertifikat hasil edititing.
  • Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Petugas Karantina Lembar- NTB menerbikan dokumen penolakan terhadap truk yang bermuatan tanaman hias untuk diangkut kembali ke daerah asal Jawa Timur dengan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262 tanggal 17 Januari 2026
  • Bahwa Terdakwa sengaja memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain didalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan.

 

----------------Perbatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 huruf  c jo pasal 35 ayat (1) huruf c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karntina Hewan, ikan dan tumbuhan.-------

Pihak Dipublikasikan Ya