Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1599/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA 1.AGUS PRIYANTO SUGIANTO
2.DOFIR BIN HASBULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 1599/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4201/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIYANTO SUGIANTO[Penahanan]
2DOFIR BIN HASBULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II DOFIR BIN HASBULLAH pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan April 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa No. 33 Kel. Ketabang Kec. Genteng kota Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disbusidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh mereka para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
-    Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa II DOFIR BIN HASBULLAH menghubungi Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO melalui chat whatsapp yang bertujuan untuk membeli BBM jenis pertalite, dan dijawab oleh Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO “nanti saja, sekarang masih ada orang”, kemudian Terdakwa II berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. L-3037-LR dengan membawa 4 (empat) buah jirigen ukuran 30 Liter menuju SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa No. 33 Kel. Ketabang Kec. Genteng kota Surabaya tempat Terdakwa II bekerja, selanjutnya sesampainya di SPBU tersebut Terdakwa II menunggu dahulu sampai SPBU tersebut sepi dan tutup, lalu setelah memastikan SPBU tersebut sudah sepi Terdakwa II Masuk ke dalam SPBU dan langsung merapatkan sepeda motor Terdakwa II ke mesin pengisian SPBU, lalu Terdakwa I mengisi BBM jenis pertalite kedalam jirigen yang telah dibawah oleh Terdakwa II dengan total harga keseluruhnya yang telah dibayar oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I sebesar Rp. 1.228.000 (satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) 
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi Amiruddin dan Saksi Hafid Hidayat bersama tim dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melihat adanya SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa No. 33 Kel. Ketabang Kec. Genteng kota Surabaya dalam keadaan tutup dan gelap namun ada seorang laki-laki yaitu Saksi Mochammad Anwari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mengendarai sepeda motor membawa 4 (empat) buah jirigen yang diikat keluar dari SPBU, selanjutnya saksi Hafid bersama tim melakukan pengejar terhadap Saksi Mochammad Anwari dan berhasil menangkapnya di pinggir jalan tidak jauh dari SPBU, lalu dilakukan introgasi kepada Saksi Mochammad Anwari dan diakui bahwa Saksi Mochammad Anwari membawa 4 (empat) buah jirigen yang berisi BBM jenis pertalite yang dibelinya dari petugas SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa No. 33 Kel. Ketabang Kec. Genteng kota Surabaya yaitu Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO, selanjutnya Saksi Amiruddin dan Saksi Hafid Hidayat bersama tim membawa Saksi Mochammad Anwari ke SPBU Nomor 54.60.184 dan pada saat tiba di Lokasi, Saksi Amiruddin dan Saksi Hafid Hidayat melihat Terdakwa I sedang melayani pembelian  BBM pertalite dengan menggunakan 4 (empat) buah Jerigen kepada Terdakwa II DOFIR BIN HASBULLAH. 
-    Bahwa Terdakwa II DOFIR BIN HASBULLAH dan Saksi Mochammad Anwari membeli BBM jenis pertalite di SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa No. 33 Kel. Ketabang Kec. Genteng kota Surabaya dari Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO dengan harga normal per liternya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), namun untuk setiap jerigennya Terdakwa II dan Saksi Mochammad Anwari harus menambah bayar sejumlah Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. 
-    Bahwa tujuan dari Terdakwa II DOFIR BIN HASBULLAH membeli BBM jenis Pertalite melalui Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO yaitu untuk Terdakwa II jual Kembali di kios penjualan BBM eceran milik Terdakwa II dengan harga ecer Rp. 12.000 per liter. 
-    Bahwa seharusnya Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO tidak melayani pembelian BBM jenis Pertalite kepada terdakwa II DOFIR BIN HASBULLAH dengan menggunakan 4 (empat) buah jerigen dengan total keseluruhan sebanyak 120 Liter  dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa II hal tersebut sebagaiman diatur dalam Kepmen ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.  
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Aries Andjar Sulistyono dari BPH Migas menjelaskan sebagaimana berdasarkan Kepmen ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, menetapkan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp. 10.000, dan Jenis Bensin (gasoline) RON 90 yang didistribusikan oleh PT. Pertamina (Persero) saat ini merupakan Pertalite, dan untuk kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hubur B terdiri atas pengelolaan, Pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, selanjutnya kegiatan usaha hilir sebagimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf b UU 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah pasal 23 pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan “kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, sedangkan apabila Badan Usaha Swasta, Koperasi, Usaha Kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum dapat melakukan kontrak Kerjasama sebagaimana di atur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas untuk BBM non Subsidi, sedangkan untuk BBM Subsidi diatur pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas 
-    Bahwa Terdakwa I AGUS PRIYANTO SUGIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II DOFIR BIN HASBULLAH dalam hal melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah tidak memiliki izin usaha niaga dari pemerintah, dan tidak dilengkapi dengan penugasan dari Badan Pengaturan atau dapat berkotnrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah dan penugasan dari Badan Pengatur sehubungan dengan jenis BBM pertalite yang merukakan jenis BBM Khusus penugasan. 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 20023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya