Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT mengganti rugi Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi Imateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah rupiah);
- Bahwa untuk menjamin dapat dilaksanakannya Putusan Gugatan ini oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar diletakkan Sita Jaminan terhadap bangunan rumah tinggal diatas tanah ex Hak Guna Bangunan Nomor 371/Siwalankerto dengan ukuran tanah lebih kurang 271 m2, yang setempat dikenal sebagai Jemur Andayani XX-16, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Siwalankerto.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
- Membebankan segala biaya perkara gugatan yang timbul kepada TERGUGAT.
|