Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G.S/2024/PN Sby EDO MANUEL CANDRA HELMY DJAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDO MANUEL CANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nicholaus, S.H., M.H.EDO MANUEL CANDRA
Tergugat
NoNama
1HELMY DJAFAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT mengganti rugi Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi Imateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah rupiah);
  4. Bahwa untuk menjamin dapat dilaksanakannya Putusan Gugatan ini oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar diletakkan Sita Jaminan terhadap bangunan rumah tinggal diatas tanah ex Hak Guna Bangunan Nomor 371/Siwalankerto dengan ukuran tanah lebih kurang 271 m2, yang setempat dikenal sebagai Jemur Andayani XX-16, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Siwalankerto.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
  7. Membebankan segala biaya perkara gugatan yang timbul kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak