Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
832/Pdt.G/2026/PN Sby DJOHAN 1.Lie Hok An
2.Soe Tjin Ping
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 832/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Billy Aldo, S.H.DJOHAN
Tergugat
NoNama
1Lie Hok An
2Soe Tjin Ping
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) seketika ketika gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perbulan, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan hutang tersebut dibayarkan lunas;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana  pada:
  • Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/0111B/436.6.18/2014 yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa 120, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya a/n Tergugat I;
  • Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/3628P/436.6.18/2015 yang terletak di Wonorejo 2/116, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
  • Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/09996B/436.6.18/2011 yang terletak di Wonorejo 2/114, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
  • Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/0465B/436.6.18/2012 yang terletak di Wonorejo 1/95, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
  • Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/1196B/436.6.18/2013 yang terletak di Wonorejo II/80, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
  • Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/466B/436.6.18/2009 yang terletak di Wonorejo 01/065 III, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat II.
  1. Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya cq. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk mencatatkan Penggugat sebagai pemegang ijin yang baru atas surat-surat tersebut diatas, dan menerbitkan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah atas nama Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak