Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2569/Pid.B/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R FRANCISCO TRI AFRIZA PUTRA Bin FERI SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2569/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7309/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANCISCO TRI AFRIZA PUTRA Bin FERI SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4854/10/2025

 

TERDAKWA

Nama

:

FRANCISCO TRI AFRIZA PUTRA Bin FERI SISWANTO

Nomor Identitas

:

358151003060003

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur / Tgl.lahir

:

19 Tahun / 10 Maret 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Morokrembangan 8/22, RT/RW 05/08, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Tidak / Belum Sekolah

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN

:

Tanggal 05 Agustus 2025

 

 

 

 

PENAHANAN

 

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 25 Agustus 2025;

 

-

 

  •  
  •  

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

 

:

 

:

:

Sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025.

 

Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025

Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d tanggal 20 November 2025

 

 

               
  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa FRANCISCO TRI AFRIZA PUTRA, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah rumah Jalan Morokrembangan 8/26 Surabaya, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itum bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WIB sewaktu Terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa melihat rumah tetangganya  di Jalan Morokrembangan 8/26 Surabaya milik Saksi ALEX FAVIAN SATRIO RAHARJO dalam keadaan sepi hingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah tersebut dan masuk kerumah tersebut dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci dengan cara Terdakwa dorong menggunakan tangan kanan;
  • Bahwa setelah pintu rumah tersebut terbuka dan Terdakwa masuk ke dalam, Terdakwa mencari uang atau barang berharga yang bisa dijual kembali oleh Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa mengambil uang atau barang berharga yang bisa dijual itu, Saksi ALEX FAVIAN SATRIO RAHARJO pulang ke rumah dan mengetahui Terdakwa sedang bersembunyi di belakang pintu rumah Saksi ALEX FAVIAN SATRIO RAHARJO. Selanjutnya Saksi ALEX FAVIAN SATRIO RAHARJO bersama Saksi SLAMET RAHARJO membawa Terdakwa ke Kepolisian Sektor Krembangan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ALEX FAVIAN SATRIO RAHARJO berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP -

 

SURABAYA, 13 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya