| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B 67/IV/res/1.2/2026.Satreskrim ditulis tanggal 13 April 2026, tapi diterima Pemohon melalui pos ,baru Tanggal 13 Mei 2026 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali penyelidikan dan melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat di SPKT Polrestabes Surabaya pada tanggal 23 September 2025, sampai tuntas, dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|