Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
754/Pdt.G/2025/PN Sby ELISABETH RITA YANUARTI Raphael AGK Adray Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 754/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELISABETH RITA YANUARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Raphael AGK Adray
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang hasil penjualan tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 tanggal 19 Oktober 1992, Gambar Situasi Nomor 3977/1991 tanggal 5 Agustus 1991, berlokasi di Komp Minagapura D-2/2, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atas nama RAPHAEL AGK ADRAY, RASHID REUBEN K ADRAY dan RUFARO GAVRIEL ADRAY kepada PENGGUGAT, dengan rincian: (nilai total penjualan x 1/3) – Rp 137.150.000,00 = .......................
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan tanggung renteng.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan perhari nya untuk  memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  6. Menghukum kepada Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya Gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak