Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Jual beli antara PT. ARTISAN SURYA KREASI dengan H. Abdul Mu’id atas atanah seluas 2000 M?2; tidak sah secara hukum.
- Menyatakan Jual beli antara H. Abdul Mu’id dengan Muslimin/Penggugat atas tanah yang tercatat di Petok D No. 566 Persil 171 Klas D-II Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya seluas 2000 M?2; tidak sah secara hukum.
- Menyatakan Hak atas tanah seluas 2000 M?2; yang tercatat di surat Petok D No. 566 Persil 171 Klas D-II Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya tetap menjadi milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Immatrial yang dialami Penggugat Rp 10 Milyar Rupiah.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5135/Kel. Lontar Kec. Lakarsantri Kota Surabaya tertanggal 7 September 2010 atas nama PT. ARTISAN SURYA KREASI.
- Menghukum Tergugat I Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I,II,dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Terguigat II untuk tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
|