Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
791/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 16 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LIM, AGNES MARIA FRANCES |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sayuti, Amd., SH., CTA. | LIM, AGNES MARIA FRANCES |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Erika Damayanti | 2 | Christiani Hartono, S.H. Notaris Surabaya | 3 | Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H., M.H., Notaris Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Akta Pernyataan Keputusan Sidang Raya Istimewa Sinode Gereja Happy Family Center Nomor 02 Tahun 2020 adalah tidak sah dan cacat hukum, baik secara formil maupun materil;
- Menyatakan bahwa Akta Kuasa No. 3 Tahun 2020 tidak memiliki legalitas untuk digunakan dalam pelaksanaan Sidang Raya Istimewa;
- Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk memulihkan posisi organisasi Gereja Happy Family Center ke keadaan semula sebelum tanggal 9 Agustus 2020;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |