Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2168/Pid.Sus/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2168/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4627/M.5.10.3/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 5022 /M.5.10/Enz.2 /08/ 2025
Nama lengkap : AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 35 tahun / 15 Agustus 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Jeruk Gg Buntu No. 44 Kec. Lakarsantri Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Kuli bangunan) Pendidikan : SMP
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sbu dari RIVALDI (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dilakukan dengan cara terdakwa melakukan pembayaran pembelian sebelumnya kemudian memesan kembali narkotika jenis sabu-sabu setelah sepakat kemudian RIVALDI (belum tertangkap) mengirim sharelok dan foto /gambar lokasi oleh RIVALDI yang dikirimkan melalui whatsap ke handphone terdakwa.
------ Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu kemudian oleh terdakwa dipecah atau dibagi menjadi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus denngan cara bertemu secara langsung dan dengan pembayaran secara tunai.
------ Bahwa dari 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah terjual sebanyak 4 (empat) poket dan 1 (satu) poket dipake sendiri sehingga masih tersisa 3 (tiga) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan perincian :
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan .
------ Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05749 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRO IRMA DALIA S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU : KEDUA :
------ Bahwa terdakwa AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di Jl. Jeruk Gang Buntu No. 44 Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AGUS DWI HANDOKO Alias EMBING Bin SUGENG (alm) telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA karena waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan perincian :
------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari RIVALDI (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 11.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Surabaya.
------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05749 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRO IRMA DALIA S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 18 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |