Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
668/Pdt.G/2025/PN Sby Handoyo Suprapto 1.MARIA THERESIA SUTANTI
2.ENGELINA MARIA ROSITARINIE
3.FRANSISCA MARIA NANCY MEILINAWATIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 668/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Handoyo Suprapto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Ngurah Marlon Perkasa, SHHandoyo Suprapto
Tergugat
NoNama
1MARIA THERESIA SUTANTI
2ENGELINA MARIA ROSITARINIE
3FRANSISCA MARIA NANCY MEILINAWATIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH, berkekuatan hukum dan berharga Akta Pemberian Pinjaman dengan Jaminan dengan Nomor Akta 08 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Vivi Soraya, S.H;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan hukum wanprestasi/ cidera janji terhadap isi dari Akta Pemberian Pinjaman dengan Jaminan dengan Nomor Akta 08 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Vivi Soraya, S.H, dikarenakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut tidak mentaati perjanjian dan/atau hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar Ganti kerugian atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara TANGGUNG RENTENG untuk membayarkan hutang/ pinjaman kepada PENGGUGAT yaitu Ganti kerugian sebesar :

Kerugiaan Uang Pokok : Rp. 150.000.000,-

Kerugian Imbal Jasa Sejak 2016-2024: Rp. 720.000.000,-

  •  

Total Kerugian                                    : Rp. 870.000.000,-

Atau sejumlah Rp. 870.000.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);

  1. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa sebuah bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor 288/ Desa Tawangsari sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 2070/1990 tanggal 16-04-1990 seluas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.10.13.13.00209 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 35.15.160.020.011-0080.0. terletak di:
  • Provinsi                 : Jawa Timur;
  • Kabupaten             : Sidoarjo;
  • Kecamatan             : Taman;
  • Desa                      : Tawangsari;
  • Alamat                   : KO Tawangsari Permai B-04 (Pada SPPT-PBB);
  • Atas Nama            : Ignatius Srinoto;
  1. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas jaminan tanah TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
  2. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya upaya hukum banding dan kasasi ( Uitvoerbaar bij voorraad );
  3. Meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk dapat memfasilitasi terkait dengan jaminan yang diberikan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT tersebut untuk dapat dijual bersama guna melunasi hutang-hutang yang masih belum dapat dilunasi oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;
  4. Meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menetapkan mekanisme penjualan jaminan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, YANG ADIL DAN TRANSPARAN;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak