Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2125/Pid.B/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | AGNES SEPTIAN YUSWAN PRIBADI Bin WENY YUSWANTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2125/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 5139 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa Agnes Septian Yuswan Pribadi Bin Weny Yuswantoro pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dalam Musolla Roudlatul Jannah Jalan Banjar Mlati RT 01 RW 03 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakar Santri Kota Surabaya dan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di dalam rumah Jalan Kuwukan Nomor 3 RT 005 RW 006 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Mosolla Roudotul Jannah Jalan Raya Jeruk Nomor 245 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri tersendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
--------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mustajab mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah )
-------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kasto mengalami kerugian sbesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
-------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mulya Yogipriyono Suladi mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |