Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1361/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | 1.ainur rofik alias Sinul bin MOCH. MACHFUDZ 2.nurul hadi alias INUL Bin SANIDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1361/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3100/M.5.10.3/ Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN ------------ Bahwa terdakwa AINUR ROFIK alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ bersama-sama dengan terdakwa NURUL HADI alias INUL Bin SANIDIN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didepan rumah (diluar pagar) di Jl. Keputih Perintis I No.12 – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. “ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------- Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa NURUL HADI alias INUL Bin SANIDIN datang kerumah terdakwa AINUR ROFIK alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ di Jl. Bulak Banteng Gang Perintis Utama III No. 123 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran – Surabaya. Lalu kedua terdakwa merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang. ---------------------------------- Lalu pada sekitar pukul 17.00 Wib kedua terdakwa berbocengan naik sepeda motor dimana saat itu terdakwa NURUL HADI alias INUL Bin SANIDIN berperan menyetir sepeda motor dan terdakwa AINUR ROFIK alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ duduk dibelakang (dibonceng). Sekitar pukul 18.3 Wib kedua terdakwa sampai didepan rumah di Jl. Keputih Perintis I No.12 – Surabaya dimana didepan rumah (diluar pagar) tersebut ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : S-3581-JAC yang sedang diparkir. Lalu terdakwa AINUR ROFIK alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor yang sedang diparkir tersebut dengan tujuan untuk diambil. Lalu terdakwa AINUR ROFIK alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ merusak rumah kunci sepeda motor tersebut sehingga kunci kontaknya bisa menyala dan terdakwa AINUR ROFIK alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ menaiki atau mengendarai sepeda motor tersebut untuk dibawa pulang kerumahya di Jl. Bulak Banteng Gang Perintis Utama III No. 123 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran – Surabaya dan menjual sepeda motor tersebut kepada Bajing alias Ismail (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut dibagi dua oleh kedua terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rop. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------- Akibat perbuatan para terdakwa, ELEND DEBORA SALSABRINA (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |