Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2200/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN ALM SOEPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2200/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6062/M.5.43/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN ALM SOEPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN ALM SOEPRIADI pada pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.15 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juli 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di rumah di Jl. Ketintang Barat 3/65 RT.004 RW.006 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI yang merupakan petugas kepolisian resor pelabuhan tanjung perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN ALM SOEPRIADI, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan pushup yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak cotton bud bertuliskan selection yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) kilp plastik kecil berisikan narktotika jens sabu dengan berat total keseluruhnya netto + 13.994 gram, 1 (satu) buah kartu ATM tahapan BCA atas nama Dicky Prima Kurniawan, 1 (satu) buah buku tulis sidu warna biru, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna silver, 1 (satu) unit HP Oppo A96 warna putih. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan nartkotika jenis sabu tersebut pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib dari Sdr. Mohammad Mubbarak (DPO) yang diantarkan langsung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ketintang Barat 3/65 RT.004 RW.006 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya dengan maksud untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan keuntungan yang diterima terdakwa per 1 gram sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
-    Bahwa terdakwa pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib telah berhasil menjual 1 (satu) Klip sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di rumahnya di Jl. Ketintang Barat 3/65 RT.004 RW.006 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 06874/NNF/2025 tanggal 5 Agusutus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    22227/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,466 gram;
?    22228/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 8,890 gram;
?    22229/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,794 gram;
?    22230/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,806 gram;
?    22231/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,315 gram;
?    22232/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,360 gram;
?    22233/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,363 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 22227/NNF/2025 s.d 22233/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN ALM SOEPRIADI pada pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.15 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juli 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di rumah di Jl. Ketintang Barat 3/65 RT.004 RW.006 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI yang merupakan petugas kepolisian resor pelabuhan tanjung perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN ALM SOEPRIADI, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan pushup yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak cotton bud bertuliskan selection yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) kilp plastik kecil berisikan narktotika jens sabu dengan berat total keseluruhnya netto + 13.994 gram, 1 (satu) buah kartu ATM tahapan BCA atas nama Dicky Prima Kurniawan, 1 (satu) buah buku tulis sidu warna biru, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna silver, 1 (satu) unit HP Oppo A96 warna putih. 
-    Bahwa terdakwa hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib dihubungi oleh dari Sdr. Mohammad Mubbarak (DPO) untuk meminta terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang diantarkan langsung oleh sdr. Mohammad Mubbark ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ketintang Barat 3/65 RT.004 RW.006 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 06874/NNF/2025 tanggal 5 Agusutus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    22227/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,466 gram;
?    22228/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 8,890 gram;
?    22229/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,794 gram;
?    22230/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,806 gram;
?    22231/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,315 gram;
?    22232/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,360 gram;
?    22233/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,363 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 22227/NNF/2025 s.d 22233/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya