Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.R Wahyu Wijayanto S.E
2.Petrus Sugeng Riyanto,SE
3.Agus Budiyanto
4.Deddy Christyanto
PT. Harapan Sehat Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R Wahyu Wijayanto S.E
2Petrus Sugeng Riyanto,SE
3Agus Budiyanto
4Deddy Christyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ponco Agung Wibisono S.H.R Wahyu Wijayanto S.E
2Ponco Agung Wibisono S.H.Petrus Sugeng Riyanto,SE
3Ponco Agung Wibisono S.H.Agus Budiyanto
4Ponco Agung Wibisono S.H.Deddy Christyanto
Tergugat
NoNama
1PT. Harapan Sehat Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang Penggantian hak  berdasarkan  ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
    Penggugat I sebesar Rp. 34.720.000,- (Tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
  • Pesangon sejumlah Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah) dengan perincian perhitungannya:     

Gaji pokok : Rp. 14.000.000,-

Pesangon : 2 x Gaji pokok

2 x 14.000.000 = Rp.28.000.000, -

Total Pesangon                       : Rp. 28.000.000,-

  • Uang Penghargaan masa kerja : 0
  • Uang Penggantian hak sebesar Rp. 6.720.000,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Sisa Cuti yang belum gugur sebanyak 12 hari sesebsar Rp. 6.720.000,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian perhitungan :

  1. x  upah 1 hari (Gp/25)
  1. x Rp. 560.000,- = Rp. 6.720.000,-

 

  1. Penggugat II sebesar Rp. 32.240.000,- (Tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
  • Pesangon sejumlah Rp.26.000.000,00 (Dua puluh enam juta rupiah) dengan perincian perhitungannya :        

Gaji pokok : Rp. 13.000.000,-

Pesangon : 2 x Gaji pokok

2 x 13.000.000 = Rp.26.000.000, -

Total Pesangon                       : Rp. 26.000.000,-

  • Uang Penghargaan masa kerja : 0
  • Uang Penggantian hak sebesar Rp. 6.240.000,- (Enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian  sebagai berikut :

Sisa Cuti yang belum gugur sebanyak 12 hari sebesar Rp. 6.240.000,- (Enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

12 x upah 1 hari (Gp/25)

  1.  Rp. 520.000,- = Rp. 6.240.000,-

 

  1. Penggugat III sebesar Rp. 37.200.000,- (Tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
  • Pesangon sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian perhitungannya :        

Gaji pokok : Rp. 15.000.000,-

Pesangon : 2 x Gaji pokok

2 x 15.000.000 = Rp.30.000.000, -

Total Pesangon                       : Rp. 30.000.000,-

  • Uang Penghargaan masa kerja : 0
  • Uang Penggantian hak sebesar Rp. 6.720.000,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Sisa Cuti yang belum gugur sebanyak 12 hari sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian perhitungan :

12 x  upah 1 hari (Gp/25)

12 x Rp. 600.000,- = Rp. 7.200.000,-

  1. Penggugat IV sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
  • Pesangon sejumlah Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) dengan perincian perhitungannnya :      

Gaji pokok : Rp. 14.000.000,-

Pesangon : 1 x Gaji pokok

1 x 14.000.000 = Rp.14.000.000, -

Total Pesangon                       : Rp. 14.000.000,-

  • Uang Penghargaan masa kerja : 0
  • Uang Penggantian hak sebesar : 0
  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Para Penggugat sejak 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau 6 (enam) bulan upah dengan perincian perhitungannnya sebagai berikut :
  1. Penggugat I sebesar 84.000.000,- (Delapan puluh empat juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
  • Upah Proses    = 6 bulan  x Gaji Pokok

= 6 x Rp. 14.000.000,-

Total Upah Proses = Rp. 84.000.000,-

  1.  Penggugat II sebesar 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
  • Upah Proses    = 6 bulan  x Gaji Pokok

= 6 x Rp. 13.000.000,-

Total Upah Proses Rp. 78.000.000,-

  1. Penggugat III sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
  • Upah Proses    = 6 bulan x Gaji Pokok

= 6 x Rp. 15.000.000,-

Total Upah Proses Rp. 90.000.000,-

  1. Penggugat IV berhak atas upah proses Rp. 84.000.000,- (Delapan puluh empat juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
  • Upah Proses    = 6 bulan  x Gaji Pokok

= 6 x Rp. 14.000.000

Total Upah Proses = Rp. 84.000.000,-

  1. uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rp. 500.000,- tiap hari secara tunai dan sekaligus apabila Tergugat lalai atau secara sengaja tidak bersedia melaksanakan Putusan perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak