Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
649/Pdt.G/2025/PN Sby Fonny 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk - Kanwil VIII Surabaya
2.Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surabaya
3.Michael Santoso
4.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 649/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fonny
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Drajat S H, M.HFonny
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk - Kanwil VIII Surabaya
2Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surabaya
3Michael Santoso
4Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Jasa Penilai Publik Andang kosasih, Maman FIrmansyah, Agus Prihatanto dan Rekan ( KJPP AMAR )
2Kantor Jasa Penilai Publik Herly, Ariawan, dan Rekan ( KJPP HAR )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan  (  Conservatoir Beslag  ) yang diletakkan dalam gugatan perkara ini
  3. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum
  4. Menyatakan bahwa Tergugat 1 sebagai Penjual Lelang , Tergugat 2 sebagai Pelaksana Lelang, Tergugat 3 sebagai Pembeli Lelang telah melakukan tindakan dan / atau telah  melakukan perbuatan melanggar hukum
  5. Menyatakan bahwa :

 

  1. Sebidang Tanah  Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor  :  7541 / Kelurahan  Babatan , Seluas  : 12  M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor  :  2113/Babatan/2010 Tanggal  6 Oktober  2010 , Terletak  di  Kelurahan  Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya  , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY

 

  1. Sebidang Tanah  Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor  :  5040 / Kelurahan Babatan , Seluas  : 70 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5792/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 , Terletak  di  Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota  Surabaya ,  a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY

 

  1. Sebidang Tanah  Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor  :  5395 / Kelurahan  Babatan , Seluas  : 534 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5822/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 ,Terletak  di  Kelurahan Babatan ,  Kecamatan Wiyung ,  Kota Surabaya , a.n. Pemegang  Hak Nyonya FONNY

 

Setempat dikenal sebagai persil/rumah di Komplek Graha Family Jl.Bintang Graha Family XI Blok 0 Nomor : 158 Kota Surabaya

Tidak dapat dilakukan pelelangan karena melanggar ketentuan : PASAL 49 PERMENKEU RI NOMOR : 27/PMK.06/2016 TANGGAL 19 FEBRUARI 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG JO PERATURAN PERUBAHANNYA

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :  Risalah Lelang Nomor : 707/45/2020 tanggal 30 Juli 2022
  2. Laporan Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Andang Kosasih, Maman Firmansyah, Agus Prihatanto dan Rekan ( KJPP AMAR ) Nomor : 0371/LP-PA/AMAR/CS/2019 sah dan berdasarkan dengan hukum
  3. Laporan Penilai  Kantor Jasa Penilai Publik Herly, Ariawan, dan Rekan ( KJPP HAR ) No.00070/2.0078- 04/PI/07/PS.0229/1/V/2020 batal demi hukum
  4. Menyatakan Penggugat telah  dirugikan  secara  materiil  sebesar Rp.25.000.000.000 ,- ( Dua  Puluh Lima Milyar ) dikurangi  Rp. Rp.12.752.000.000 ,-  (  Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah )  =  Rp.12.248.000.000 ,-  (  Dua Belas Milyar Dua Ratus Empat  Puluh Delapan Juta Rupiah ) dan/atau jumlah kerugian materiil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya  )
  5. Menghukum  kepada  Tergugat  1  sebagai  Penjual  Lelang  , Tergugat  2  sebagai  Pelaksana Lelang, Tergugat 3 sebagai Pembeli Lelang secara tanggung renteng (tanggung menenaggung) kerugian yang diderita oleh Penggugat secara materiil sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua  Puluh Lima Milyar) dikurangi Rp. Rp.12.752.000.000,-  ( Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah )  =  Rp.12.248.000.000 ,-  ( Dua Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah ) dan/atau jumlah kerugian materiil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya  )
  6. Menghukum  Kepala Kantor  Pertanahan  Kota  Surabaya I  sebagai  Tergugat  4 ,  untuk  tidak  melakukan peralihan hak hak atas  :

 

  1. Sebidang Tanah  Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor  :  7541 / Kelurahan  Babatan , Seluas  : 12  M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor  :  2113/Babatan/2010 Tanggal  6 Oktober  2010 , Terletak  di  Kelurahan  Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya  , a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY

 

  1. Sebidang Tanah  Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor  :  5040 / Kelurahan Babatan , Seluas  : 70 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5792/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 , Terletak  di  Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota  Surabaya ,  a.n. Pemegang Hak Nyonya FONNY

 

  1. Sebidang Tanah  Hak Guna Bangunan , SHGB Nomor  :  5395 / Kelurahan  Babatan , Seluas  : 534 M2 , Sebagaimana diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 5822/Babatan/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 ,Terletak  di  Kelurahan Babatan ,  Kecamatan Wiyung ,  Kota Surabaya , a.n. Pemegang  Hak Nyonya FONNY

Karena Objek Hak Tangungan sebagaimana dimaksud masih dalam keadaan sengketa dan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap

  1. Menyatakan bahwa  gugatan  Penggugat  dalam perkara  ini  Pengadilan  Negeri  Surabaya dapat   menjatuhkan  putusan  yang   dapat  dijalankan  terlebih  dahulu ,  walaupun  para Tergugat mengajukan upaya hukum Banding , Kasasi maupun Verzet sebagaimana  diatur dalam Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya  yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak