Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
719/Pdt.G/2025/PN Sby GIORGIA ORELLIO PO RAHARDJO PURWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 719/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIORGIA ORELLIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diana Indah Nursanti SHGIORGIA ORELLIO
Tergugat
NoNama
1PO RAHARDJO PURWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar :
  • Rp. 5.878.375.000,- (lima milyard delapan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Karena dikonversi dengan harga mata uang saat ini bulan Juni 2025 dan harga emas pada bulan Juni 2025
  • Rp. 143.375.000,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Karena belum membayar bunga pada tahun 2024.
  • Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat.
  • Rp. 235.135.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) bunga yang dikenakan perbulan sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 sebelum Gugatan di masukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
  1. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan mengikat atas obyek tanah yang telah diberikan kepada Penggugat berupa :
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan NIB. 16.02.03.03.04693 atas nama PO RAHARJO PURWO dengan Surat Ukur tanggal 17-04-2012 No. 00090/Karang Joang/2012 dengan luas 839 M2.
  • Sertikat Hak Guna Bangunan No. 646, Kel. Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan NIB. 16.02.03.03.04692 atas nama PO RAHARJO PURWO dengan Surat Ukur tanggal 06-07-2012 No. 00156/Karang Joang/2012 dengan luas 1.776 M2
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 647, Kel. Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan NIB. 16.02.03.03.04707 atas nama PO RAHARJO PURWO dengan Surat Ukur tanggal 06-07-2012 No. 00155/Karang Joang/2012 dengan luas 1.776 M2.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2% perbulan sampai Tergugat membayar semua kewajiban Tergugat kepada Penggugat..                           
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak