Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya,
Jawa Timur 60175
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM/ 2992 /06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI BIN GATOT RIYADI (ALM)
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 11 Mei 1998
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kemlaten 7/37 RT002 RW 005 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Sejak tanggal 26 April 2025 s.d 15 Mei 2025 di Rutan.
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak : Sejak tanggal 16 Mei 2025 s.d 24 Juni 2025 di Rutan.
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 24 Juni 2025 s.d 13 Juli 2025 di Rutan
- Perpanjangan PN : Sejak tanggal 14 Juli 2025 s.d 12 Agustus 2025 di Rutan
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI BIN GATOT RIYADI (ALM) Bersama-sama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2024, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2024, bertempat di balai RT 006 RW 002 Jl. Tengger Raya VI A Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa bermula pada tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa IO BRAMASTA AFRIZAL RIYAD mengajak saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR untuk berkerjasama menawarkan pinjaman untuk warga UMKM dengan bunga 0% (fiktif) dari Pemerintah Kota Surabaya yang bekerjasama dengan Kredivo Grup kepada masyarakat diwilayah Surabaya melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku dengan keuntungan yang diperjanjikan masing-masing sebesar 50% setelah dipotongkan biaya-biaya yang dimintakan diantaranya yaitu pendanaan konsumsi berupa nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana, penyewaan mobil operasional, dan penyewaan tempat serta kebersihan, selanjutnya untuk dapat meyakinkan warga UMKM Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR berinisiatif dan merekayasa menggunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dengan posisi Terdakwa sebagai Direktur Utama dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR sebagai Komisaris untuk meyakinkan warga UMKM (korban) agar terlihat resmi dan mempunyai legalitas, kemudian Saksi Rengga menghubungi sdr. Yudi Segiono petugas LPMK Kel. Sesmemi untuk meminta bantuan mengumpulkan warga di Kel. Sememi guna untuk dapat mensosialisasikan kegiatan Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR.
- Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2024 Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR merekrut Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA sebagai staff administrasi dan ditugaskan untuk membantu sosialisasi, dokemntasi, pengetikan untuk PKWT (perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu), serta merekrut Saksi Djoko Santoso, Saksi Wahyu Eka Saputra, Saksi Rafly Akbar Jakaria, Saksi Berliana Rizki Fatif untuk membantu melancarkan kegiatan terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR.
- Selanjutnya dimulai pada tanggal 23 Oktober 2024 Terdakwa bersama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA melakukan sosialiasi kepada warga di keluarahan Sememi, di Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal dengan dihadiri oleh Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO (selanjutnya disebut Para Saksi Korban Warga UMKM).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR menemui Saksi BADRUS ILYAS selaku PNS pada Kelurahan Sememi dan mengajaknya untuk mengikuti pinjaman online dengan bunga 0?ri aplikasi KREDIVO dan SHOPEE PAYLATER, serta menyuruh Saksi Badrus Ilyas mencari warga sebanyak paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang untuk dapat melakukan presentasi kegiatan tersebut yang seolah-olah telah berkerjasama antara grup KREDIVO dengan CV. GRAHA JAYA AMBASADOR milik Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, kemudian Saksi Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR tersebut dan memandang Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi, selanjutnya Saksi BADRUS ILYAS menginfokan kegiatan tersebut ke grup RT dan RW bahwa ada pinjaman tanpa bunga dan potongan bagi warga UMKM, kemudian beberapa hari kemudian Saksi YUNIATI selaku pengurus RW 02 Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya yang mendapatkan infromasi tersebut menemui Saksi Badrus Ilyas untuk meminta penjelasan terkait pinjaman tanpa bunga dan potongan tersebut, setelah itu Saksi YUNIATI meminta ijin ke saksi Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian dan Saksi YUNIATI juga mengajak warganya untuk bertemu dengan Terdakwa, Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, Saksi ERZA, Saksi JOKO dan Saksi BERLIAN untuk proses daftar KREDIVO.
- Bahwa yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM tergarak hatinya mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo yaitu :
1. Pinjaman tanpa bunga 0%
2. Dalam acara soisialisasi tersebut terdapat kuis dengan hadiah uang cash senilai Rp. 200.000 s.d Rp. 500.000
3. Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA mengaku dari pemerintah kota Surabaya yang bekerjasama dengan dengan Kredivo
4. Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA menjelaskan bahwa program pinjaman untuk UMKM tersebut adalah program dari Pemerintah Kota Surabaya
5. Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi juga ikut dalam kegiatan tersebut yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM mengikuti acara sosialisasi tersebut.
- Bahwa Dalam sosialiasi tersebut Terdakwa memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi calon nasabahnya, bahwa fasilitas kredit yang diberikan antara lain adalah :
1. Kredit tanpa bunga, promo dari sponsor kredit UMKM
2. Tenor yang diberikan bisa 10x atau 20x angsuran akan nanti ada tim penagih yang terdakwa datangkan untuk mendatangi Koordinator UMKM
3. Koordinator akan mengumpulkan uang tagihan dan dijanjikan bonus tiap bulannya atas kinerjanya
4. Memberikan pesan kepada warga juka ada telpon dari aplikasi tidak usah diangkat jika jatuh tempo
5. Menjelaskan karena ini adalah promo akhir tahun. Maka pembayaran dilakukan autopaid sebelum jatuh tempo dari system.
Bahwa penjelasan yang diberikan dalam sosialisi tersebut diketahui oleh Terdakwa dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA terkait adanya promo dari sponsor kredit untuk warga UMKM tersebut tidak lah benar, namun oleh Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA digunakan untuk menarik minat dari para Saksi Korban warga UMKM, sehingga atas hal tersebut Para Saksi Korban Warga UMKM tergiur dan mau mengajukan limit pinjaman sesuai arahan dari Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA.
- Bahwa setelah warga UMKM mendaftarkan diri untuk pengajuan limit kredit dan mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay later maupun AKULAKU, Terdakwa mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram dan menemukan Jasa Gesek Tunai dengan nama Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Vindi melalui Chat Whatsapp “Gestun Kredivo ciar bisa”? lalu dijawab oleh admin saksi Vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”, kemudian Terdakwa bersama timnya membelanjakan limit pinjaman warga UMKM sesuai dengan link pembelanjaan yang diberikan oleh saksi Vindi kepada Terdakwa, lalu setelah membelanjakan semua limit pinjaman warga UMKM, terdakwa menghubungi kembali saksi Vindi dengan menunjukkan ID transaksi tersebut bahwa telah berhasil menyelesaikan transaksi di Shopee dan saat itu juga saksi Vindi mentransfer dana Gestun tersebut ke rekening seabank milik terdakwa. Selanjutnya hasil dari limit pinjaman yang telah dicairkan dalam bentuk uang melalui saksi Vindi oleh Terdakwa tidak diberikan kepada warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Terdakwa, sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Terdakwa mendapat tagihan dari Pihak Kredivo, Shopeepay later maupun Akulaku untuk membayar cicilan.
- Bahwa dari hasil pencairan limit pinjaman warga UMKM pada Kel. Sememi Kel. Kandangan dan Kel. Pakal sebesar Rp. 61.160.000 (enam puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) di transferkan kepada Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, dan sisanya telah habis digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO, Saksi BADRUS ILYAS (para saksi Korban warga UMKM) di Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal yang limit pinjaman kreditnya digunakan oleh terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA mengalami kerugian sebesar Rp. 304.451.490 (tiga ratus empat juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI BIN GATOT RIYADI (ALM) Bersama-sama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2024, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2024, bertempat di balai RT 006 RW 002 Jl. Tengger Raya VI A Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa bermula pada tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa IO BRAMASTA AFRIZAL RIYAD mengajak saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR untuk berkerjasama menawarkan pinjaman untuk warga UMKM dengan bunga 0% (fiktif) dari Pemerintah Kota Surabaya yang bekerjasama dengan Kredivo Grup kepada masyarakat diwilayah Surabaya melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku dengan keuntungan yang diperjanjikan masing-masing sebesar 50% setelah dipotongkan biaya-biaya yang dimintakan diantaranya yaitu pendanaan konsumsi berupa nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana, penyewaan mobil operasional, dan penyewaan tempat serta kebersihan, selanjutnya untuk dapat meyakinkan warga UMKM Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR berinisiatif dan merekayasa menggunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dengan posisi Terdakwa sebagai Direktur Utama dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR sebagai Komisaris untuk meyakinkan warga UMKM (korban) agar terlihat resmi dan mempunyai legalitas, kemudian Saksi Rengga menghubungi sdr. Yudi Segiono petugas LPMK Kel. Sesmemi untuk meminta bantuan mengumpulkan warga di Kel. Sememi guna untuk dapat mensosialisasikan kegiatan Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR.
- Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2024 Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR merekrut Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA sebagai staff administrasi dan ditugaskan untuk membantu sosialisasi, dokemntasi, pengetikan untuk PKWT (perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu), serta merekrut Saksi Djoko Santoso, Saksi Wahyu Eka Saputra, Saksi Rafly Akbar Jakaria, Saksi Berliana Rizki Fatif untuk membantu melancarkan kegiatan terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR.
- Selanjutnya dimulai pada tanggal 23 Oktober 2024 Terdakwa bersama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA melakukan sosialiasi kepada warga di keluarahan Sememi, di Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal dengan dihadiri oleh Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO (selanjutnya disebut Para Saksi Korban Warga UMKM).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR menemui Saksi BADRUS ILYAS selaku PNS pada Kelurahan Sememi dan mengajaknya untuk mengikuti pinjaman online dengan bunga 0?ri aplikasi KREDIVO dan SHOPEE PAYLATER, serta menyuruh Saksi Badrus Ilyas mencari warga sebanyak paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang untuk dapat melakukan presentasi kegiatan tersebut yang seolah-olah telah berkerjasama antara grup KREDIVO dengan CV. GRAHA JAYA AMBASADOR milik Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, kemudian Saksi Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR tersebut dan memandang Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi, selanjutnya Saksi BADRUS ILYAS menginfokan kegiatan tersebut ke grup RT dan RW bahwa ada pinjaman tanpa bunga dan potongan bagi warga UMKM, kemudian beberapa hari kemudian Saksi YUNIATI selaku pengurus RW 02 Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya yang mendapatkan infromasi tersebut menemui Saksi Badrus Ilyas untuk meminta penjelasan terkait pinjaman tanpa bunga dan potongan tersebut, setelah itu Saksi YUNIATI meminta ijin ke saksi Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian dan Saksi YUNIATI juga mengajak warganya untuk bertemu dengan Terdakwa, Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, Saksi ERZA, Saksi JOKO dan Saksi BERLIAN untuk proses daftar KREDIVO.
- Bahwa yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM tergarak hatinya mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo yaitu :
1. Pinjaman tanpa bunga 0%
2. Dalam acara soisialisasi tersebut terdapat kuis dengan hadiah uang cash senilai Rp. 200.000 s.d Rp. 500.000
3. Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA mengaku dari pemerintah kota Surabaya yang bekerjasama dengan dengan Kredivo
4. Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA menjelaskan bahwa program pinjaman untuk UMKM tersebut adalah program dari Pemerintah Kota Surabaya
- Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi juga ikut dalam kegiatan tersebut yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM mengikuti acara sosialisasi tersebut.
- Bahwa Dalam sosialiasi tersebut Terdakwa memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi calon nasabahnya, bahwa fasilitas kredit yang diberikan antara lain adalah :
1. Kredit tanpa bunga, promo dari sponsor kredit UMKM
2. Tenor yang diberikan bisa 10x atau 20x angsuran akan nanti ada tim penagih yang terdakwa datangkan untuk mendatangi Koordinator UMKM
3. Koordinator akan mengumpulkan uang tagihan dan dijanjikan bonus tiap bulannya atas kinerjanya
4. Memberikan pesan kepada warga juka ada telpon dari aplikasi tidak usah diangkat jika jatuh tempo
5. Menjelaskan karena ini adalah promo akhir tahun. Maka pembayaran dilakukan autopaid sebelum jatuh tempo dari system.
Bahwa penjelasan yang diberikan dalam sosialisi tersebut diketahui oleh Terdakwa dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA terkait adanya promo dari sponsor kredit untuk warga UMKM tersebut tidak lah benar, namun oleh Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA digunakan untuk menarik minat dari para Saksi Korban warga UMKM, sehingga atas hal tersebut Para Saksi Korban Warga UMKM tergiur dan mau mengajukan limit pinjaman sesuai arahan dari Terdakwa bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA.
- Bahwa setelah warga UMKM mendaftarkan diri untuk pengajuan limit kredit dan mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay later maupun AKULAKU, Terdakwa mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram dan menemukan Jasa Gesek Tunai dengan nama Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Vindi melalui Chat Whatsapp “Gestun Kredivo ciar bisa”? lalu dijawab oleh admin saksi Vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”, kemudian Terdakwa bersama timnya membelanjakan limit pinjaman warga UMKM sesuai dengan link pembelanjaan yang diberikan oleh saksi Vindi kepada Terdakwa, lalu setelah membelanjakan semua limit pinjaman warga UMKM, terdakwa menghubungi kembali saksi Vindi dengan menunjukkan ID transaksi tersebut bahwa telah berhasil menyelesaikan transaksi di Shopee dan saat itu juga saksi Vindi mentransfer dana Gestun tersebut ke rekening seabank milik terdakwa. Selanjutnya hasil dari limit pinjaman yang telah dicairkan dalam bentuk uang melalui saksi Vindi oleh Terdakwa tidak diberikan kepada warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Terdakwa, sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Terdakwa mendapat tagihan dari Pihak Kredivo, Shopeepay later maupun Akulaku untuk membayar cicilan.
- Bahwa dari hasil pencairan limit pinjaman warga UMKM pada Kel. Sememi Kel. Kandangan dan Kel. Pakal sebesar Rp. 61.160.000 (enam puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) di transferkan kepada Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, dan sisanya telah habis digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO, Saksi BADRUS ILYAS (para saksi Korban warga UMKM) di Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal yang limit pinjaman kreditnya digunakan oleh terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA mengalami kerugian sebesar Rp. 304.451.490 (tiga ratus empat juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 15 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005
|