| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas ± 91 m?2; yang terletak di Jalan Jambangan Baru 3 Nomor 9 Surabaya sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 593/Pdt.G/2021/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menahan dan/atau tidak menyerahkan dokumen Akta Jual Beli antara Abdul Munthalib dan Mudjiati serta dokumen terkait lainnya yang menjadi bagian dari rantai perolehan hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat perolehan hak atas tanah seluas ± 91 m?2; yang terletak di Jalan Jambangan Baru 3 Nomor 9 Surabaya;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai pengganti dokumen riwayat perolehan hak yang tidak dapat diperoleh dari Tergugat dan dapat dipergunakan sebagai dasar pengurusan administrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah yang dinilai adil dan patut menurut pertimbangan Majelis Hakim, akibat terhambatnya proses penyempurnaan hak milik Penggugat atas tanah dan bangunan seluas ± 91 m?2; yang terletak di Jalan Jambangan Baru 3 Nomor 9 Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau sejumlah lain yang dipandang layak dan adil oleh Majelis Hakim, atas penderitaan moril, tekanan psikologis, ketidakpastian hukum, serta keretakan hubungan kekeluargaan yang ditimbulkan akibat perbuatan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap akibat hukum putusan ini sesuai kewenangan administratifnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|