Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
943/Pdt.Bth/2026/PN Sby ZAINUL ARIFIN 1.MEUTIA HUSNA PURWANTO
2.DENNY ANGGORO KASIH
3.PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG / KPKNL SURABAYA
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN/ATR SURABAYA II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 943/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINUL ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARI KRISTIYONO SHZAINUL ARIFIN
Tergugat
NoNama
1MEUTIA HUSNA PURWANTO
2DENNY ANGGORO KASIH
3PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG / KPKNL SURABAYA
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN/ATR SURABAYA II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan terhadap Eksekusi oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan bahwa Jual Beli antara PARA PELAWAN dengan TERLAWAN adalah Sah secara Hukum;
  4. Menyatakan Sah secara hukum atas:
    • Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan dahulu Sertifikat Hak Milik No. 2533, saat ini telah Beralih Menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan NIB : 12.39.000034808.0, Surat Ukur No. 108/Menur Pumpungan/2008, tertanggal 07 Januari 2008, atas nama dahulu ZAINUL ARIFIN ( PELAWAN I ), seluas     110 m2, saat ini sudah beralih nama atas nama MEUTIA HUSNA PURWANTO ( TERLAWAN I ), terletak di Jl. Menur Pumpungan 4 A, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur; Sebagaimana berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 1074/10.01/2025-01 tertanggal 12 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya                     ( TERLAWAN IV ), dengan batas - batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          : Jalan Menur Pumpungan

Sebelah Selatan      : Tanah Hak Milik Imam Wahyudi

Sebelah Timur          : Tanah Hak Milik  Amirin

Sebelah Barat          : Tanah Hak Milik

 

Adalah Sah milik PELAWAN selaku Pemilik Asal yang harus dilindungi;

  1. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik (te goede trouw) dan harus dilindungi;
  2. Menunda dan Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi  sebagaimana Surat Pemberitahuan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 67/Pdt.Eks.RL/2026/ PN.Sby berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning tertanggal 28 Juli 2026 untuk hadir Panggilan Aanmaning tertanggal 05 Agustus 2026 sampai dengan perkara aquo mendapatkan Kepastian dan Kekuatan Hukum yang Tetap                            ( Inkrachtvangewijsde );
  3. Menetapkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II tidak mempunyai Hak Hukum apapun terhadap Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan dahulu Sertifikat Hak Milik No. 2533, saat ini telah Beralih Menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan NIB : 12.39.000034808.0, Surat Ukur No. 108/Menur Pumpungan/2008, tertanggal 07 Januari 2008, atas nama dahulu ZAINUL ARIFIN ( PELAWAN I ), seluas     110 m2, saat ini sudah beralih nama atas nama MEUTIA HUSNA PURWANTO ( TERLAWAN I ), terletak di Jl. Menur Pumpungan 4 A, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur;
  4. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk mengembalikan dan menyerahkan dahulu Sertifikat Hak Milik No. 2533, saat ini telah Beralih Menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan NIB : 12.39.000034808.0, Surat Ukur No. 108/Menur Pumpungan/2008, tertanggal 07 Januari 2008, atas nama dahulu ZAINUL ARIFIN ( PELAWAN I ), seluas     110 m2, saat ini sudah beralih nama atas nama MEUTIA HUSNA PURWANTO ( TERLAWAN I ), terletak di Jl. Menur Pumpungan 4 A, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur dimaksud kepada  PELAWAN dalam keadaan bersih dari beban apapun;
  5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu      ( uitvoerbaar bijvoorraad );
  6. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung  renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak