Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2187/Pdt.P/2025/PN Sby MOCH. ASANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2187/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCH. ASANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama Orang Tua pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis MOCH. ASANI sebagai anak keempat laki-laki dari Suami Istri HADI dan  SITI FATIMAH yang seharusnya benar ialah MOCH. ASANI sebagai anak keempat laki-laki dari Suami Istri MUHADI dan FATIMAH.
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Orang Tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-29062013-0027 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 01 Juli 1974 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak