Dakwaan |
CATATAN PENUNTUT UMUM
NOMOR : REG. PERKARA : PDM-4293/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD HISYAM Bin MOCH. BAHAR
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578281807980001
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 18 Juli 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Demak Jaya VIII/29 RT.012 RW.010 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Supir di Toko Buku Serba Jaya)
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. ALIEF SYAHPUTRA Bin HENDRIK SUBEKTI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578271810030001
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 18 Oktober 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sukomanunggal Baru Utara PJKA No.14A RT.003 RW.005 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Staf pengiriman di Toko Buku Serba Jaya)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
NIK
|
:
|
3578271810030001
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
:
:
|
13 September 2024 s/d 02 Oktober 2024 di RUTAN Polsek Sukomanunggal;
03 Oktober 2024 s/d 11 November 2024 di RUTAN Polsek Sukomanunggal
|
|
:
|
25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024 di RUTAN Polsek Sukomanunggal;
|
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
|
15 Oktober 2024 s/d 13 November 2024 di RUTAN Polsek Sukomanunggal.
|
- Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :
Pertama
Bahwa Ia Terdakwa I AHMAD HISYAM Bin MOCH. BAHAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALIEF SYAHPUTRA Bin HENDRIK SUBEKTI dan FARIZ KUSWANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/IX/2024/Reskrim) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.46 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Toko Buku Serba Jaya Surabaya yang beralamat di Jl. Simorejo Timur 2/1 Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu ”. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I AHMAD HISYAM bekerja di Toko Buku Serba Jaya dengan jabatan supir dan Terdakwa II M. ALIEF SYAHPUTRA dengan jabatan Serabutan, keduanya masing-masing menerima upah perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 08.15 WIB saat bekerja Terdakwa II yang sedang mengalami kondisi kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yakni membeli popok dan susu anaknya yang berusia 3 (tiga) tahun terlintas pemikiran untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara menjual buku yang ada di tempat kerjanya, lalu Terdakwa II mengajak FARIZ KUSWANTO (DPO) yang juga sebagai pekerja serabutan dan Terdakwa I AHMAD HISYAM Bin MOCH. BAHAR, kemudian atas ajakan tersebut Terdakwa I dan FARIZ KUSWANTO (DPO) yang juga merupakan tulang punggung keluarga menyetujui ajakan Terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikan ide bahwa buku nantinya akan dijual kepada penjual buku eceran kenalan Terdakwa I di Jl. Semarang, Kota Surabaya yakni Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO.
- Selanjutnya sekira pukul 13.46 WIB saat Terdakwa I, Terdakwa II, dan FARIZ KUSWANTO (DPO) masing-masing sedang melakukan pekerjaan pengemasan dan memuat buku pesanan pembeli yang akan dikirim pada hari itu ke mobil angkutan, dan sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, dan FARIZ KUSWANTO (DPO) selesai melakukan pengemasan dan pemindahan seluruh pesanan buku, kemudian Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pick Up Box L 300 Warna Hitam Nopol L-9965-W bersama dengan Terdakwa II, dan FARIZ KUSWANTO (DPO) pergi meninggalkan Toko untuk melakukan pengiriman buku kepada pembeli, namun sebelum melakukan pengiriman buku kepada pembeli yang sebenarnya, Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II dan FARIZ KUSWANTO (DPO) terlebih dahulu singgah di Jalan Demak, Kota Surabaya untuk bertemu dengan Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO melakukan penyerahan sebagian besar daripada muatan buku yang ada di mobil angkutan, dengan perjanjian buku dijual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per dosnya yang akan dibayarkan Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO nantinya apabila sudah laku terjual, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut dengan melanjutkan pengantaran pesanan buku kepada pembeli.
- Selanjutnya perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh saksi Ferry Kurniawan merupakan admin di Toko Buku Serba Jaya – Surabaya melakukan pengecekan CCTV dan setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa I sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengiriman barang dan Terdakwa I mengaku telah menjual 12 dos berisi buku tersebut kepada Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. Argopuro Surabaya telah dilakukan pengembalian 12 dos berisi buku dari Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO kepada Saksi H.GHOZALI IMRON selaku pemilik toko buku serba jaya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menggelapkan barang berupa 12 (dua belas) dos berisi buku berbagai judul, mengakibatkan Saksi GHOZALI IMRON selaku pemilik toko buku serba jaya mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 14.520.000,- ( empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Atau
Kedua
--------------Bahwa Ia Terdakwa I AHMAD HISYAM Bin MOCH. BAHAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALIEF SYAHPUTRA Bin HENDRIK SUBEKTI dan FARIZ KUSWANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/IX/2024/Reskrim) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.46 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Toko Buku Serba Jaya Surabaya yang beralamat di Jl. Simorejo Timur 2/1 Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa Terdakwa I AHMAD HISYAM bekerja di Toko Buku Serba Jaya dengan jabatan supir dan Terdakwa II M. ALIEF SYAHPUTRA dengan jabatan Serabutan, keduanya masing-masing menerima upah perbulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 08.15 WIB saat bekerja Terdakwa II yang sedang mengalami kondisi kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yakni membeli popok dan susu anaknya yang berusia 3 (tiga) tahun terlintas pemikiran untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara menjual buku yang ada di tempat kerjanya, lalu Terdakwa II mengajak FARIZ KUSWANTO (DPO) yang juga sebagai pekerja serabutan dan Terdakwa I AHMAD HISYAM Bin MOCH. BAHAR, kemudian atas ajakan tersebut Terdakwa I dan FARIZ KUSWANTO (DPO) yang juga merupakan tulang punggung keluarga menyetujui ajakan Terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikan ide bahwa buku nantinya akan dijual kepada penjual buku eceran kenalan Terdakwa I di Jl. Semarang, Kota Surabaya yakni Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO.
- Selanjutnya sekira pukul 13.46 WIB saat Terdakwa I, Terdakwa II, dan FARIZ KUSWANTO (DPO) masing-masing sedang melakukan pekerjaan pengemasan dan memuat buku pesanan pembeli yang akan dikirim pada hari itu ke mobil angkutan, dan sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, dan FARIZ KUSWANTO (DPO) selesai melakukan pengemasan dan pemindahan seluruh pesanan buku, kemudian Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pick Up Box L 300 Warna Hitam Nopol L-9965-W bersama dengan Terdakwa II, dan FARIZ KUSWANTO (DPO) pergi meninggalkan Toko untuk melakukan pengiriman buku kepada pembeli, namun sebelum melakukan pengiriman buku kepada pembeli yang sebenarnya, Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II dan FARIZ KUSWANTO (DPO) terlebih dahulu singgah di Jalan Demak, Kota Surabaya untuk bertemu dengan Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO melakukan penyerahan sebagian besar daripada muatan buku yang ada di mobil angkutan, dengan perjanjian buku dijual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per dosnya yang akan dibayarkan Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO nantinya apabila sudah laku terjual, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut dengan melanjutkan pengantaran pesanan buku kepada pembeli.
- Selanjutnya perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh saksi Ferry Kurniawan merupakan admin di Toko Buku Serba Jaya – Surabaya melakukan pengecekan CCTV mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan perbuatan melebihkan muatan barang yang akan dikirim dan setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa I sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengiriman barang dan Terdakwa I mengaku telah menjual 12 dos berisi buku tersebut kepada Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. Argopuro Surabaya telah dilakukan pengembalian 12 dos berisi buku dari Saksi HELLTON KUSUMA Bin SUJITO kepada Saksi H.GHOZALI IMRON selaku pemilik toko buku serba jaya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menggelapkan barang berupa 12 (dua belas) dos berisi buku berbagai judul, mengakibatkan Saksi GHOZALI IMRON selaku pemilik toko buku serba jaya mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 14.520.000,- ( empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
|
Surabaya, 10 Oktober 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
AJUN JAKSA
|
|