| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah terbukti Sah dan meyakinkan telah Melakukan perbuatan Waprestasi terhadap Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat agar segera menyelesaikan Kewajibannya atas pengembalian semua uang milik Penggugat dengan membayar total kerugian Materiil dan kerugian Moril , yaitu sebesar Rp. 2.105.000.000,- ( dua milyard seratus lima juta Rupiah ) yaitu terdiri atas kerugian Materiil Rp. 1,105.000.000,- dan kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan terhadap rumah yang di tempati oleh Tergugat yang terletak di Kebraon VI / 4 , RT. 05 , RW. 02 , Kel. Kebonsari , Kec. Jambangan , Kota Surabaya.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) tiap hari , jika Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|