Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kandung Pemohon yang bernama AYU WIKANINGTYAS, Perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 24 November 1997 berada dibawah Pengampuan (curatele) dikarenakan mengalami gangguan kepribadian dengan kesimpulan pada saat ini berada pada taraf Borderline. Borderline dalam konteks kesehatan mental merujuk pada Gangguan Kepribadian Ambang atau Borderline Personality Disorder (BPD) yang ditandai dengan ketidakstabilan dalam hubungan interpersonal, suasana hati, citra diri, dan perilaku, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan ataupun tindakan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataannya oleh seorang Pengampu;
- Menetapkan Pemohon WAHYU MARTINI, Dra. sebagai Wali Pengampu (curator) dari anak kandungnya yang bernama AYU WIKANINGTYAS, Perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 24 November 1997;
- Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili anaknya AYU WIKANINGTYAS, untuk melakukan segala perbuatan hukum seperti menjual atau balik nama harta yang tercatat atas nama Orang tua dari atas nama ENDRI KRISWINDARTO (Almarhum), yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor : 1053 atas nama RADEN AJENG MANIK RAHAYU yang terletak Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor : 1386 atas nama RADEN AYU MANIK RAHAYU yang terletak di Desa/Kelurahan Pondok Bistung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor : 04378 atas nama Ir. Haji DALIMAN DALIHUTOMO (Almarhum) yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor : 06389 atas nama Ir. Haji DALIMAN DALIHUTOMO (Almarhum) yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor : 06437 atas nama Ir. Haji DALIMAN DALIHUTOMO (Almarhum) yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|