Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby PT Oregon Hospitality Indonesia PT Chiringuito Del Kabron Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Oregon Hospitality Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andris Basril, S.H., M.H.PT Oregon Hospitality Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Chiringuito Del Kabron
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam proses Pailit Termohon;
  4. Menunjuk dan Mengangkat saudara:

a. Bangsawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-318 AH.04.05-2022 tanggal 23 September 2022;

b. Denny Karel Tumuju, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-247 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022;

Selaku Tim Kurator dalam proses Kepailitan Termohon;

         5.  Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhlr;

         6.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak